Ironis! Integritas Bupati Limapuluh Kota Dipertanyakan?

Cmczone.com- Terpantau Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo diantar beberapa orang, termasuk Kadis Kesehatan Limapuluh Kota ikut mengantar ke RSUD Adnan WD yang berada di Kota Payakumbuh, Rabu 12 Juli 2023.

Informasi yang didapatkan dari sumber RSUD Adnan WD, bahwa beliau (Dt. Safar) sempat dirawat selama 3 hari, Sabtu 15 Juli dilaporkan sudah meninggalkan RSUD.

“Masuk RSUD dr. Adnaan WD dan dirawat di ruangan Anggrek (VIP) tanggal 12-7-2023. Dan, pulang 15-7-2023. Dirawat 3 hari, dengan penyakit gula (Diabetes Melitus).”

Namun, keputusan “sekeliling istana” mengantarkan beliau berobat ke RSUD Adnan WD, alih alih ke RSUD Achmad Darwis yang notabene Institusi Kesehatan yang setara dengan RSUD Adnan WD dan merupakan milik Pemkab Limapuluh Kota.

Baca Juga :   LPPK3i Temukan Dugaan Kerugian Negara di Pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum Tahun 2020-2023 di Lahat

RSUD Adnan WD (Kota Payakumbuh) dan RSUD Achmad Darwis (Limapuluh Kota) sama sama RSU (Rumah Sakit Umum) Type C.

Ironis terasa menelusuri relung jiwa bagi masyarakat Limapuluh Kota dan Paramedis, Dokter, Perawat, Nakes yang mengabdi di Strata Kesehatan Limapuluh Kota, mulai dari Puskesmas hingga RSUD Acmad Darwis, mereka merasa belum dipercaya oleh Pak Bupati sebagai rujukan Kesehatan beliau.

Disamping itu, jika Bupati berobat ke Kota Payakumbuh, otomatis tagihannya akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk Kota Payakumbuh….Makjleb….!

Padahal himbauan untuk berobat bagi warga Limapuluh Kota ke Institusi Kesehatan milik Pemkab 50 Kota selalu di gaung gaungkan, bahkan kabarnya sudah tertuang di Perbup (Peraturan Bupati).

Baca Juga :   Kuasa Hukum FPII Akan Melaporkan Dugaan Korupsi dan Pengkondisian DD Kakon Pringsewu Ke KPK dan Kejagung

Integritas menunjukkan konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang tercermin dalam perbuatan sehari-hari, namun sepertinya Integrity menjadi samar lalu menguap seiring berlalunya embun pagi disiram matahari pagi.

Tapi sayang, Bupati Limapuluh Kota yang buat aturan, kenapa Bupati sendiri yang melanggarnya??

Dan apakah aturan tersebut hanya berlaku untuk Warga Limapuluh Kota, sementara tidak berlaku untuk Pak Bupati??
Wallahu ‘alam bissawab!!

Profil singkat RSUD Acmad Darwis Kepunyaan Pemkab Limapuluh Kota, dilansir dari Laman Dinas Kesehatan tahun 2021.

Rumah Sakit di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 berjumlah 1 unit dan
mempunyai kemampuan gawat darurat Level 1. Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu pada Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan
Kegawat daruratan.

Baca Juga :   Kembali Coreng Wajah Limapuluh Kota, Wali Nagari Sungai Rimbang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sungai Rimbang

3.2 Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan
3.2.1 Cakupan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sejak 1 Januari 2014 Pemerintah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan.

Tenaga Kesehatan yang ada di Puskesmas, RSUD Suliki dan Dinas Kesehatan
Kabupaten Lima Puluh Kota berjumlah 18 orang Dokter spesialis, 65 orang Dokter umum, 31 orang Dokter gigi, Perawat 273 orang, Bidan 409 orang, Kesehatan Masyarakat 32 orang, Kesehatan Lingkungan 22 orang, Gizi 31 orang, ahli Laboratorium Medik 39 orang, Tenaga teknis Biomedika lainnya 25 orang, Keterapian Fisik 4 orang, Keteknisian Medis 59 orang, Kefarmasian 85 orang dan Tenaga Penunjang/ Pendukung Kesehatan 195 orang.

Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ketika di konfirmasi via whatsapnya dibaca tapi tidak dibalas.

Tim