Rusdi Bromi : Menurut Saya, Kasus KABASARNAS Adalah Kewenangan KPK

cMczone.com – Kasus Korupsi sudah mewabah dan membudaya ditanah air, dari berbagai sector objek korupsi dan dari berbagai kalangan subjek pelakunya, sepertinya berlomba lomba untuk dapat pula melakukan hal tersebut (ingin kebagian Kue) yang sangat membawa sengasara dan berdampak kesengsaran yang luas terhadap bangsa dan Negara Khususnya negeri tercinta “Ibu Pertiwi” Indonesia.

Penyelenggara Negara, eksekutif, legislatife, Yudikatif serta Alat kelengkapan Negara adalah bagian dari Masyarakat, adalah Rakyat Indonesia, adalah Bangsa Indonesia yang sudah sepatutnya mementingkan kepentingan Bangsa yang merupakan kepentingan bersama.

Kedaulatan Bangsa dan Negara terwujud jika seluruh Penyelenggara Negara, seluruh anak bangsa seluruh rakyat bersatu padu untuk kepentingan bersama, kepentingan Bangsa dan Negara.

Indonesia merupakan Negara Anugerah sang pencipta dengaan  segala sumber daya yang sangat Cukup untuk menjadikan sebuah bangsa yang cerdas dan Bangsa yang makmur serta untuk menjadi sebuah Negara Maju dengan bersatu seluruh komponen Negara untuk satu Tujuan bersaman. Namun kemakmuran dan kemajuan masih dengan langkah yang terseok seok oleh berbagai factor yang salah satunya adalah KORUPSI yang merupaka extra ordinary crime (“extraordinary crime adalah suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekologi, ekonomi dan politik yang dapat dilihat dari akibat-akibat dari suatu tindakan atau perbuatan yang ditemukan dan dikaji oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan, nasional maupun internasional” ***Sukardi) yang pada masa orde baru penanganan KKN mengalami pasang surut.

Baca Juga :   Jalin Kemitraan Dan Kerjasama, LBH PEKAT IB Riau Audiensi dengan DITRES Narkoba POLDA Riau

Semakin Masifnya KKN salah satu penyebab kesengsaran Rakyat yang terjadi dengan semangat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan untuk memaksimalkan dalam penanganan perkara Korupsi, di era reformasi barulah dibentuk Komisi Pemeberantasan Korupsi yang ada sampai saat ini.

 

UU No. 19 Tahun 2019

Sesuai amanat UU tersebut, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun

 

Undang Undang KPK

Peraturan perundang-undangan terkait KPK

Baca Juga :   Bupati Rohil H.Suyanto,Amp Didampingi Sekda HM.Job kurniawan,Ap.Msi Lantik 14 Pejabat Penghulu

Dengan pesatnya teknologi saat ini, setiap informasi dan setiap kasus yang terjadi dengan begitu cepat menyebar di kalangan masyarakat dan menjadi perbincangan, bahkan terkadang menjadi perdebatan mulai dari kalangan masyarakat, Mahasiswa, Politisi, Penegak Hukum dan lain lain.

Cerminan kondisi Bangsa secara nasional bahkan keseluruh pelosok dunia dengan begitu cepat tersebar. Dan dengan cepat pula menjadi Viral, termasuk salah satunya Penangkapan Ka. Basarnas H A. yang menjadi Viral terkait  penetapan tersangkanya oleh KPK.

Menurut Pasal 42 UU KPK disebutkan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Apa yang disampaikan Panglima TNI Jendral Yudo Margono melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI LAKSDA Kresno Buntoro antara lain : Jangan menyakiti rakyat, tidak boleh main main dengan keuangan Negara, tidak boleh sekali kali  melakukan hal yang mengganggu kedaulatan Negara.

Artinya disini Panglima TNI juga menekankan untuk menjaga Rakyat dan juga menjaga perasaan Rakyat. Menjaga rasa keadilan yang ada ditengah tengah masyarkat.

Begitu juga dengan KPK memilik semangat yang sama untuk melakukan hal dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dalam hal pemberantasan Korupsi.

Baca Juga :   PT Unilever Menutup Salah Satu Pabrik Akibat Beberapa Karyawannya Terpapar Covid-19

“Ka. Basarnas yang merupakan seorang TNI aktif namun dalam case yang sedang Viral ini sedang berada sebagai kepala di sebuah Institusi Sipil dan bukan sebagai Institusi yang ada dalam Instusi TNI. Namun KPK yang memiliki UU khusus yaitu UU No 19 Tahun 2019 (lex specialis) dalam hal penanganan sebuah kasus Korupsi yang melibatkan seorang anggota TNI aktif sebaiknya melakukan Kordinasi dengan Pihak TNI dimana TNI juga memiliki peradilan tersendiri (lex specialis) namun dalam Pasal 42 UU KPK disebutkan bahwa “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Menurut saya ini hanya soal Trust dan kordinasi serta keputusan yang diambil Oleh Pimpinan KPK harus satu suara agar tidak menimbulkan kekisruhan seperti yang terjadi saat ini.

“Saya Sebagai anak bangsa sangat miris dengan semakin masifnya tindak Pidana Korupsi yang menyengsarakan serta menghambat kemajuan sebuah Negara dan Bangsa yang Besar Indonesia yang kita cintai bersama. Perlu semangat bersama dan sungguh sunggguh dalam memberantas korupsi serta saling bahu membahu untuk satu Tujuan, menjadikan Indonesia sebagai Bangsa dan Negara yang Besar dan Maju ditangan Para pemimimpin yang berintegritas dan amanah serta di didukung oleh masyarakat yang cerdas dan memiliki sumber daya Manusia yang handal”.

Oleh : Rusdi Bromi (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau)