Pergantian Anggota Bamus Tarantang, Pemkab Limapuluh Kota Diduga Kangkangi Surat Gubernur Sumbar?

Cmczone.com- Masyarakat Tarantang resah, terkait belum digantinya 2 orang Anggota Bamus terpilih (Yn dan Ys) yang diberhentikan, hingga menyurati Gubernur Sumatera Barat tertanggal 25 Juli 2023.

Dalam Balasan Suratnya Gubernur Sumbar Bernomor : 414.2/847/DPMD-2023 tanggal 31 Juli 2023, memerintahkan Pengisian Anggota Bamus yang diberhentikan melalui mekanisme PAW (Pergantian Antar Waktu) dengan mengangkat Pemenang suara kedua pada Pemilihan Anggota Bamus Tarantang sebelumnya.

Surat Gubernur tersebut merujuk kepada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pada Pasal 22 yang berbunyi,
a. Ayat 1 berbunyi, “Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil Pemilihan anggota BPD”,
b. Ayat 2 berbunyi, ” Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud ayat (1) Meninggal dunia, Mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota BPD nomor urut berikutnya”,

Baca Juga :   Kapolda Jambi Bergeser ke Polda Sumsel, Ini Penggantinya

Tarik ulur Pergantian 2 orang Anggota berawal dari LHP Inspektorat Limapuluh kota yang memilih “diskresi” hukum yang memerintahkan mekanisme Pemilihan ulang yang biayanya dibebankan kepada Pemerintahan Nagari Tarantang.

Keputusan “diskresi” (Keputusan sendiri) oleh Inpektorat Kabupaten Limapuluh Kota tertuang dalam dokumen Nomor 700/28/Insp.LK/LKHS/XI/2022 tanggal 22 November 2022, lalu diperkuat dengan Keputusan Bupati Limapuluh Kota Nomor 141/77/Bup-LK/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.

Keputusan Diskresi hukum oleh Inspektorat yang diperkuat oleh Keputusan Bupati tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 22 ayat 1 Permendagri No.110 tahun 2016 yang diperkuat dengan Pasal 79 ayat 1 Perda Kabupaten Limapuluh Kota No. 1 tahun 2018.

Dengan keputusan “diskresi” kontroversial Inspektorat Kabupaten Limapuluh jelas jelas bertentangan dengan Surat Gubernur yang berpatokan kepada Permendagri Nomor 110 tahun 2016 pasal 22.

Baca Juga :   H.Nurkhalis Dt.Bijo Dirajo Temu Ramah dan Serap Aspirasi Dari Ibu Ibu Lansia di Nagari VII Koto Talago

Dengan demikian dapat diduga “diskresi” Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota menjadi “Ijal” (Indak Jaleh) mengambil sumber hukum darimana???

Camat Harau, Elvi Jaya saat dikonfirmasi mengatakan,
“Untuk Pengisian 2 orang anggota bamus tarantang yang telah diberhentikan, dan adanya surat gubernur sumbar nomor 414.2/847/DPMD-2023 tgl 31 Juli 2023 tentang Pengisian Jabatan Anggota Bamus Nagari Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh kota, yang kami perdapat dari kiriman via WA, akan kami pelajari lebih lanjut terlebih dahulu dan dibicarakan dengan pihak DPMN sebelum mengambil langkah langkah selanjutnya dalam penggantian tersebut. Demikian yg bisa kami sampaikan, terima kasih ” paparnya.

Kepala DPMD/N (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari) Kabupaten Limapuluh Kota, Endra saat dikonfirmasi via Whattapp nya, belum menjawab.

Baca Juga :   Wakil Bupati Limapuluh Kota Hadiri Wisuda Tahfidz dan Khatam Al-Qur'an di Nagari Situjuah Batua

Ditempat terpisah, beberapa masyarakat Tarantang yang bersedia memberikan keterangan mengatakan,
“Harapan saya selaku Bamus nagari Tarantang masalah ini hendaknya dapat selesai menurut aturan perundang-undangan yang mengatur, karena jikalau sudah sesuai undang-undangnya tidak ada lagi celah untuk memprotes kebijakan yang d telurkan oleh pihak-pihak terkait” ujar Yusrizal,

” Pihak DPMD/N dan Pihak Kecamatan (Harau) dimohonkan juga turun kebawah untuk memberikan edukasi-edukasi terhadap masyarakat yang saat ini sudah terlanjur gaduh prihal gonjang-ganjing pengisi Anggota Bamus nagari tarantang” tukuknya.

Senada dengan Yusrizal, tokoh masyarakat Tarantang Z. Dt.Mangkuto menambahkan,
“Terkait Pengisian Anggota Bamus yang diberhentikan, Kami menolak “diskresi” Inspektorat dan Lakukan pergantian sesuai dengan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 yang selaras dengan Surat Gubernur Sumatera Barat” pungkasnya.

Tim