Berita  

Desak Usut Tuntas Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017-2018, AMPI Jambi : KPK RI Jangan Tebang Pilih

JAMBI, cMczone.com – Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik,

korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.

Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif
mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan
ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.

Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya,
dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan,
korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan
toleransi.

Baca Juga :   Wakil Bupati Limapuluh Kota, RKN Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi pada Paripurna DPRD

”Di Provinsi Jambi sangat banyak kasus korupsi yang sampai hari ini belum diusut sampai
tuntas, salah satunya adalah Kasus suap Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 – 2018,” ucapnya saat orasi.

Diketahui bahwa mantan gubernur Jambi (Zumi Zola) saat itu menyiapkan anggaran sebesar
13,265 Miliar untuk diberikan ke anggota DPRD Prov. Jambi periode 2017 – 2019 dalam
rangka mengesahkan RAPBD menjadi APBD.

Sejauh ini KPK telah menetapkan 58 Tersangka
dalam kasus ini, 34 Diantaranya adalah Mantan anggota dewan. Menurutnya, masih ada 8 mantan anggota dewan yang sampai hari ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI di antaranya adalah, MB, BBS, EM, YM, BY, KA ,S dan HB.

Baca Juga :   Rakerda Perwanaliko 2022 Dibuka Sekda Limapuluh Kota

”KPK RI tidak boleh tebang pilih dalam memberantas korupsi karna pada prinsipnya semua warga negara indonesia derajadnya sama dimata hukum,” jelasnya.

Adapun tuntutan AMPI Jambi dalam aksi tersebut yakni :

1. Mendesak KPK RI untuk Mengusut Tuntas Kasus suap RAPBD Provinsi
Jambi T.A 2017 -2018

2. Panggil dan Periksa Sdr. Inisial MB, BBS, EM, YM, BY, KA, S, HB (Mantan
Anggota DPRD Prov. Jambi) yang diduga kuat turut menerima aliran dana
uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 -2018

3. Mendesak KPK RI Untuk Tidak Tebang Pilih
Dalam Mengusut Kasus suap
RAPBD Provinsi Jambi T.A 2017 -2018

4. Berantas Koruptor di tanah Jambi (Red/One)