Berita  

Diberhentikan Sepihak, Eks Pengurus Serikat SP-GPS Ngadu ke Dinas Nakertrans Tanjab Timur

TANJAB TIMUR, cMczone.com – Eks pengurus serikat Buruh SP-GPS kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengadu ke dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kamis (02/11/2023).

Pengaduan tersebut buntut dari pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Ketua Serikat Pekerja SP-GPS Heriyansah terhadap dirinya.

Dalam surat aduannya pada Selasa (31/10) kemarin, terdapat poin yang meminta pihak Disnakertrans Tanjab Timur untuk melakukan mediasi serta mempertanyakan pemberhentian tersebut yang dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Dari keterangannya, Izhar Sapawi menyebut bahwa pemberhentian terhadap dirinya merupakan sikap arogansi ketuanya. Karena menurutnya ia tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan apa yang telah diputuskan terhadap dirinya.

Baca Juga :   Marak nya Lomba Panjat Pinang Sebagai Tradisi Memeriahkan Hari Raya Idul Fitri 2022 di Desa Buluh Nipis

”Kita menilai ini keputusan sepihak, yang tidak mengacu pada AD/ART organisasi serta arogansi yang terlalu berlebihan,” kata Izhar.

Izhar juga mengatakan bahwa hari ini Kamis (02/11/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya bersama ketua serikat SP-GPS dijadwalkan akan hadir di dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, entah kenapa Heriyansah selaku ketua tidak hadir dan seolah mengabaikan panggilan dari dinas Nakertrans.

”Hari ini (Kamis,red) sebenarnya jadwal kita melakukan mediasi sekaligus mempertanyakan atas dasar apa mereka berhentikan saya dari kepengurusan. Inikan sudah tampak seperti dipaksakan, ini negara hukum lho, mereka tak bisa seenaknya begitu saja,” ungkapnya.

”Saya akan terus berupaya untuk mencari keadilan atas keputusan sepihak ini, menurut saya keputusan ini merupakan selera daripada ketua serikat bukan berdasarkan aturan AD/ART,” sambungnya. (Ridwan)