Diniliai Melanggar Kode Etik, H Berencana Melaporkan Pencemaran Baik Oleh Salah Satu Media Online

cMczone.com – Dalam tahun politik banyak cara yang dilakukan untuk melumpuhkan lawan – lawan politik, namun yang tidak eloknya hal – hal yang dilakukan untuk membunuh karakter lawan politik yaitu dengan cara yang tidak elok dan cenderung dipaksakan.

Hal ini dialami oleh salah seorang Calon Legislatif DPRD Provinsi Riau berinisial H, dimana beliau dituduhkan melakukan suatu tindakan yang tidak diperbuatnya. Dalam sebuah pemberitaan yang tayang disalah satu media online, beliau dituduh melakukan tindakan pelecahan seksual terhadap seseorang di salah satu café yang berlokasi di Pekanbaru.

Ketika dikonfirmasi terhadap yang bersangkutan langsung terkait tuduhan pelecahan seksual tersebut, “Saya berusaha bersikap baik dan menjunjung tinggi etika dan moral dalam hidup bermasyarakat, dan itu prinsip hidup saya. Saya kaget membaca berita yang terbit di salah satu media online yang menuduh saya melakukan pelecehan. Saat ini saya juga seorang Caleg yang telah bersusah payah membangun reputasi yang telah ada tidak mungkin saya melakukan hal bodoh yang akan merusak nama baik saya dengan pemberitaan tanpa meminta konfirmasi dari saya” Ujar sumber.

Baca Juga :   Main Judi, Kades Tambusai Beserta 3 Temannya Dicokok Polisi ?

H juga dengan geram menyampaikan sangat dirugikan dengan pemberitaan tersebut dan berharap  pemberitaan dihapus agar tidak terus menyebar.

Ketika kru media meminta tanggapan kepada Rusdi Bromi terkait persoalan ini “ kalau yang dimaksud dalam berita dari salah satu media tersebut adalah ketika kami duduk disalah satu café di pekanbaru kemarin (Selasa tanggal 7 Oktober 2023) rasanya sangat aneh, bahkan saya kaget ketika diberitahu bahwa H ada dalam pemberitaan dan menyebutkan H melakukan pelecehan seksual. Saya piker kawan yang memberitahu itu bergurau, namun setelah saya abaca apa yang di informasikan dalam media tersebut, saya berpendepatan segala sesuatu janganlah langsung di beritakan, pastikan kejadian yang sebenarnya terlebih dahulu, kros cek kejadian, konfirmasi kepada yang bersangkutan, soalnya ketika bersama saya tidak ada kejadian seperti yang diberitakan. Seharusnya setiap informasi yang didapat oleh media Online mapun wadah pemebritaan lainnya maka untuk mempublish lakukanlah dengan cara cara yang beretika dan sesuai dengan aturan, tidak boleh asal memberitakan. Ketika berita yang ditayangkan tidak sesuai dengan etika dan aturan yang ada, bisa saja orang yang merasa dirugikan akan melaporkan media yang bersangkutan atau oknum jurnalis atas dugaan pencemaran nama baik. Jadi media online langkah baiknya dipikirkan kembali agar berita yang akan dipublih tidak menjadi bumerang dikemudian hari. Kalau yang merasa dirugikan nama baiknya dan melaporkan pencemaran nama baik kan jadi panjang urusannya” ucap Romi.