Berita  

Mediasi Temukan Jalan Buntu, Eks Pengurus Serikat SP-GPS Akan Tempuh Jalan Hukum Atas Tindakan Kesewenangan

cMczone.com – Perseteruan antara Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP-GPS) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dengan Eks pengurusnya yang diberhentikan dari keanggotaan berbuntut panjang.

Pasalnya, pada pemberhentian tersebut Izhar Sapawi mengklaim bahwa dirinya merupakan korban dari tindakan kesewenangan yang dilakukan ketua serikat SP-GPS terhadap dirinnya, Kamis (16/11/2023).

Setelah dilakukan mediasi beberapa waktu yang lalu di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tanjab Timur, Izhar mengatakan tidak ada kesimpulan yang bisa diambil alias temukan jalan buntu.  Akan tetapi, kata Izhar, pihaknya akan menempuh jalur hukum lain untuk mencari keadilan atas tindakan kesewenangan yang dialaminya.

Baca Juga :   SDN 61 Tarok Diduga Lakukan Pungutan Berbalut Infaq Kepada Wali Murid..

”Saya tidak akan berhenti sampai disini untuk mencari kebenaran, kita juga sudah persiapkan langkah-langkah untuk menempuh jalur hukum lain sekalipun sampai ke ujung dunia,” ucap Izhar.

Izhar juga menuturkan, didalam organisasi hendaknya selalu berpegang pada keputusan yang mengacu pada AD/ART organisasi, bukan pada selera pimpinan.

Selain itu, sambungnya, pemberhentian dirinya juga tidak dilakukan teguran lisan maupun tertulis. Hal inilah yang dinilainya ada dugaan sentimen pribadi.

”Selama kita berada didalam organisasi tidak pernah melihat isi AD/ART nya. Kenapa tidak mau diperlihatkan, apa ada yang disembunyikan?,” ungkap Izhar Sapawi.

Izhar juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Nakertrans Tanjab Timur yang sudah memfasilitasi mediasi ini walaupun belum menemukan titik terang atas persoalan ini.

Baca Juga :   Detik-detik Debt Collector Hadang Mobil Aiptu FN Sebelum Insiden Cekcok Penembakan dan Penusukan

”Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kadis dan pak Kabid yang sudah merespon cepat persoalan ini, walaupun belum membuahkan hasil,” jelasnya.

Saat diwawancarai beberapa waktu lalu terkait perihal ini, Ketua Serikat SP-GPS Heriyansah membantah atas tudingan tindakan kesewenangan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut, bahwa pemberhentian tersebut sudah sesuai mekanisme organisasi yang Ia pimpin.

”Kita sudah melakukan musyawarah sesama pengurus atas pemberhentian itu, dan semua pengurus sudah menyetujui. Saya sampaikan kembali bahwa hal ini bukan keputusan saya sendiri melainkan sudah melalui mekanisme aturan organisasi,” jelas Heriyansah.

Diketahui, Serikat SP-GPS merupakan Serikat Pekerja lokal yang ada di kabupaten Tanjab Timur yang sekarang juga terkontrak kerja di Pabrik Kelapa Sawit PT. Agro Jaya Perdana (AJP) sebagai buruh bongkar. (Ridwan)