Bukik Soriak Land Lembah Harau Bisa Raih Keuntungan Besar, Begini Ketentuan Investasi Glamping Heaven Terbaru!

Cmczone.com- Halo, Calon Investor Glamping Haven Bukik Soriak Land! Sudah banyak, lho, investor yang melakukan tanda tangan surat Perjanjian Kerja Sama, dan berhak mendapatkan keuntungan yang telah diperjanjikan.

Tingginya antusiasme investor ini menjadi bukti bahwa investasi glamping di Bukik Soriak adalah langkah tepat dalam berinvestasi properti pariwisata.

Hasilnya? Sebanyak 5 unit glamping di awal bulan Desember, dan total 13 unit glamping di pertengahan Desember yang berdiri megah siap huni.

Karena semakin berkembangnya kawasan Glamping Haven ini, maka ada penyesuaian ketentuan nilai berinvestasi terbaru, ya.

Nilai untuk Berinvestasi Meningkat!
Sebelumnya pada ketentuan lama, nilai untuk berinvestasi 1 unit glamping adalah Rp208 Juta. Sehingga, nilai minimal untuk berinvestasi adalah Rp26 Juta.

Namun kini, nilai untuk berinvestasi 1 unit glamping adalah Rp308 Juta, dan nilai minimal berinvestasinya adalah Rp38,5 Juta.

Lalu, apakah masih berlaku dalam kelipatannya? Tentu saja. Kelipatan dari ketentuan terbaru ini adalah: 38,5 Juta, 77 Juta, 115,5 Juta, 154 Juta, 192,5 Juta, 231 Juta, 269,5 Juta, dan 308 Juta.

Baca Juga :   H.Ismunandi Syofyan, SE Tutup Pelatihan Furniture dan Laminasi Yang Dilaksanakan BLK Payakumbuh di Kamang Mudiak

Bagaimana dengan Keuntungannya?

Berbicara investasi tentu akan berbicara keuntungannya juga, kan? Nah, pada ketentuan baru ini ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan investor.

Proft: Garansi sewa 2% per bulan
Pada ketentuan terbaru ini, investor akan mendapatkan profit berupa Garansi Sewa 2% per bulannya dari nilai yang diinvestasikan. Dan ini berlaku flat setiap bulannya dan pada kelipatan nilai investasi berapapun.

Artinya, apabila Anda berinvestasi Rp38,5 Juta, maka 2% dari nilai investasi tersebut sejumlah Rp770.000. Inilai yang akan Anda dapatkan per bulannya.

Bagaimana dengan nilai investasi yang lain? Contohnya Anda berinvestasi Rp77 Juta yang artinya 2 kali lipat dari nilai minimal. Maka, Anda akan mendapatkan 2%, yakni sejumlah Rp1.540.000 per bulannya.

Begitu pula dengan nilai investasi Rp308 Juta, garansi sewa 2% yang didapatkan per bulannya adalah Rp6.160.000.

Kesimpulannya, garansi sewa 2% adalah nilai flat yang berlaku di setiap nilai investasi. Dan semakin besar nilai yang diinvestasikan, maka semakin besar pula pendapatan garansi sewa 2% tersebut.

Benefit: Free menginap yang bisa dialihsewakan.

Baca Juga :   Bupati Limapuluh Kota Tidak Netral.!, Sambil Berpantun Ajak Pilih Anak dan "Mantu"

Di samping Anda akan mendapatkan garansi sewa 2%, Anda akan mendapatkan benefit tambahan berupa free menginap sebanyak 1-8 malam/bulan atau 12-96 malam/tahun. Angka tersebut relatif, tergantung seberapa besar kelipatan yang Anda investasikan.

Contohnya: Anda berinvestasi Rp38,5 Juta, maka Anda mendapatkan free menginap 1 malam/bulan atau 12 malam/tahun. Jika Rp77 Juta, maka akan mendapatkan 2 malam/bulan atau 24 malam/tahun.

Nah, nilai tertinggi Rp308 Juta akan mendapatkan free menginap 8 malam/bulan atau 96 malam/tahun.
Dan free menginap ini, apabila tidak Anda gunakan untuk menginap, Anda bisa mengalihsewakannya kepada orang lain.

Artinya, Anda menjual free menginap tersebut kepada orang lain, dan pendapatannya 100% untuk Anda.

Maka, jika Anda memberikan harga kamar Rp1 Juta saja, maka apabila Anda investasi Rp38,5 Juta akan mendapatkan Rp1.000.000/bulan atau Rp12.000.000/bulan. Apabila Anda investasi Rp308 Juta, maka akan mendapatkan Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun Total pendapatan

Kesimpulannya, jika profit dan benefit per bulannya digabungkan, maka per bulannya dengan investasi Rp38,5 Juta maka total pendapatannya Rp2.270.000/bulan atau Rp27.240.000/tahun.

Jika dengan investasi Rp308 Juta, maka total pendaptannya Rp14.160.000/bulan atau Rp169.920.000/tahun.

Masa mendapatkan keuntungan
Anda sebagai investor akan mendapatkan keuntungan-keuntungan di atas dimulai pada 6 bulan setelah tanggal penandatanganan surat Perjanjian Kerja Sama. Di 5 bulannya tersebut adalah masa pembangunan.

Baca Juga :   Kedapatan "Kencing," Seorang Sopir Truk Pertamina Ditangkap Polisi

Perjanjian Kerja Sama Berlaku 5 Tahun dan 100% Kembali. Perjanjian kerja sama ini akan berlaku selama 5 tahun. Setelah masa perjanjian selesai, dana investasi tersebut akan dikembalikan 100% kepada investor.
Setelah perjanjian kerja sama selesai, maka investor diberikan pilihan untuk berinvestasi kembali dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, atau diselesaikan saja.

Catatan penting yang perlu diperhatikan investor adalah tidak diperbolehkan membatalkan perjanjian tersebut. Namun, diperbolehkan untuk mengalihnamakan surat Perjanjian Kerja Sama tersebut kepada orang lain.

Yuk, Survei Lokasi dan Segera Investasi
Bagaimana? Keuntungannya sangat besar kan? Apalagi lokasi Glamping Haven Bukik Soriak Land berada di kawasan Lembah Harau, sebuah Geopark Sumatera yang mendunia. Tentunya, potensi alam yang indah dan menawan menjadikan keuntungan investasi pariwisata begitu besar.

Yuk, hubungi kami di 0821-6999-9912 untuk survei lokasi sekarang, supaya kamu bisa merasakan langsung betapa besarnya potensi keuntungan dengan berinvestasi di Glamping Haven Bukik Soriak Land.

(***)