Berita  

Bupati Limapuluh Kota Tidak Netral.!, Sambil Berpantun Ajak Pilih Anak dan “Mantu”

cMczone.com- Dilansir 2 Akun Facebook, SiUn Pasa dan Yogi Nofrizal II yang menayangkan sebuah Video Bupati Limapuluh Kota Syafarudin Dt.Bandaro Rajo sedang mengajak Masyarakat yang hadir untuk memilih 2 orang Caleg.

Diduga Postingan SiUn Pasa mulai diposting pada Sabtu, 27/01 sekira Jam 17.30, sementara Yogi Nofrizal II membuat Postingan pada hari ini 28/01 sekira Jam 13.30 WIB.

Masih dari Postingan, Kampanye dilakukan saat malam hari disalah satu rumah warga dan disaksikan belasan orang sambil bertepuk tangan.

Dalam Video tersebut Bupati Syafarudin diduga mengarahkan dukungan seraya berpantun,

Pantun 1,
Digas oto Toruh malaju
Lari Kudo malompek lompek
Jikok Baruah Gunuang nak tambah maju
Pilihlah Golkar taun 2024
Artinya:
Digas Mobil terus melaju
Lari kuda melompat lompat
Andai Baruah Gunuang Ingin Maju
Pilih Golkar 2024

Baca Juga :   Mantap! Masyarakat Sungai Rumbai Desa Tuo Lakukan Perbaikan Jalan Dengan Cara Swadaya

Pantun 2,
Mandaki jalan ka jorong Apar
Jalan licin ati-ati bapijak
Kalau untuak DPRD Sumbar
Kito piliah Yogi Nofrizal urangnyo bijak,
Artinya:
Mendaki Jalan ke Jorong Apar
Jalan licin hati hati berpijak
Kalau untuk DPRD Sumbar
Pilih Yogi Nofrizal orangnya bijak

Pantun 3,
Pai kapasa Balanjo ditoko
Simpan Balanjo didalam kulkas
Nak topek pilihan Kito
Coblos Nomor 1 Doni Ikhlas
Artinya:
Pergi kepada belanja ditoko
Simpan belanja didalam kulkas
Supaya pas pilihan kita
Coblos Nomor 1 Doni Ikhlas

Doni Ikhlas adalah Caleg Golkar Anak Kandung Bupati, sementara Yogi Nofrizal merupakan “Minantu” Bupati, jika ditarik dari garis Persukuan.

Sebagai Kepala Daerah yang sedang menjabat, Bupati Limapuluh Kota dituntut untuk Netral dan tidak berpihak, seperti perintah UU Nomor 23 tahun 2014,
Paragraf 4
Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 76
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan
keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu,
atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga :   Bupati Inhu Didampingi Kadistan Tinjau Lokasi Perbaikan Jalan dan Kunjungan Ke Kelompok Tani

Pada kesempatan terpisah, Ismet Aljannata, S.Fili, Koordiv PPPS Bawaslu Limapuluh Kota , saat dimintai keterangan terkait dugaan Pelanggaran Pemilu pada Video tersebut 28/01, tidak menjawab.