LiveNews

Bupati Launching Aplikasi Dinas Kesehatan, Aplikasi “Sirantjak’ Menuju UHC

Cmczone.com- Bupati lima puluh kota melaunching aplikasi sirantjak sebagai wujud digitalisasi dalam jaminan kesehatan,. Dalam sambutannya Bupati lima puluh kota menghimbau seluruh kecamatan, Nagari dan puskesmas untuk menggunakan aplikasi ini dalam mengupdate data kepesertaan Jaminan kesehatan. erasi Digital diperlukan dalam penggunaan teknologi. Penerapan literasi digital dapat membuat masyarakat jauh

lebih bijak dalam menggunakan serta mengakses teknologi. Kemampuan untuk menggunakan teknologi sebijak mungkin deni menciptakan interaksi dan komunikasi yang positif, Kegiatan Literasi Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejalan dengan core value ASN, yakni BerAKHLAK. ASN dituntut mampu memahami dan merespon cepat digitalisasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sektor

publik. Budaya digital adalah tentang menjadi fleksibel dan memiliki tenaga kerja yang dapat menjawab tantangan baru sehingga organisasi tidak ketinggalan, menjadi Indonesia maju dan ASN makin cakap digital.

Untuk mewujudkan literasi digital dalam pelaksanaan pelaporan dan pencatatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan telah membuat Aplikasi “SIRANTJAK’ (Sistem Informasi Pelaporan dan Pencatatan Jaminan Kesehatan) sehingga kinerja Pengelola Program di FKTP dan Dinas Kesehatan semakin efektif dan efisien Aplikasi Sistim Informasi Pelaporan Pencatatan Jaminan Kesehatan (SIRANTJAK) adalah aplikasi online yang

bisa dimanfaatkan oleh Puskesmas untuk laporan bulanan dan tahunan.

Tujuan

Agar memudahkan dalam pelayanan administrasi pelaporan rutin bulanan Puskesmas terkait Jaminan Kesehatan secara online untuk menghasilkan pelaporan yang efektif dan efisien dalam sistem one-gateway (satu pintu) MANFAAT

1. Puskesmas dapat mengirimkan laporan bulanannya secara online dimana saja dan kapan saja yang dapat diakses melalui PC, laptop atau bahkan smartphone tanpa harus mengantarkan laporan manual berbentuk print- out ke Dinas Kesehatan.

2. Menghemat waktu dan meminimalisir biaya operasional yang tidak diperlukan. 3. Mempermudah dan mempersingkat waktu dalam melakukan pengolahan data yang dikirimkan oleh Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.

4. Data yang diperoleh terjamin validitas dan akurasinya karena langsung diinput oleh Puskesmas dan menjadi keluaran dalam one gateway (satu pintu) di Dinas Kesehatan.

5. Bisa menjadi data acuan yang dapat dipergunakan lintas sektor terkait sehingga mampu terintegrasi antar program dalam penggunaan data yang nantinya dapat dipergunakan untuk keperluan pengambilan kebijakan ke depannya yang menyangkut hal-hal krusial terkait problematika dalam pelaksanaan program JKN di Kabupaten Lima Puluh Kota pada khususnya dan lingkup Provinsi serta Nasional pada umumnya.

(Red/rel)

Exit mobile version