Pengakuan ART 18 Tahun Diperkosa Ketua DPRD Solok Dodi Hendra, Dia Sempat Ditekan dan Ditindih

cMczone.com- Seorang wanita muda berinisial HKN, 18, melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra ke polisi atas dugaan pemerkosaan. Berikut pengakuan HKN yang baru bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah Dodi.

HKN, warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, merupakan ART yang baru bekerja 3 hari di kediaman Dodi.

Informasi dari ayah korban, HKN masuk kerja pada 24 Desember 2023. Lalu peristiwa pemerkosaan terjadi pada 26 Desember 2023.

“Baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember dan kejadian yang menimpa anak saya itu pada 26 Desember,” kata ayah korban berinisial J (55).

Diimingi Jadi Tim Sukses

J mengaku awalnya sang anak diimingi pekerjaan dan menjadi tim sukses. Namun pada kenyataannya, HKN bekerja layaknya Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.

Baca Juga :   KPK umumkan OTT PN Jaksel

Diungkapkan J, saat ini anaknya mengalami trauma dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya.

“Ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Baru anak saya itu curhat ke kakaknya terkait yang ia alami. Baru dari situ terungkap semua,” ujarnya.

Dari pengakuan tersebut, ia melaporkannya kepada kepala jorong. Dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk ke laporan polisi.

Sebelumnya ia mendapat ancaman dari Ketua DPRD tersebut bahkan menantang untuk memprosesnya ke polisi.

“Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang ayah korban silakan melaporkannya ke polisi,” ucapnya.

Namun niat J memperkarakan kasus tersebut tak surut.

“Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi,” ucapnya.

Kronologi Pemerkosaan

Kuasa hukum korban, Putri Deyesi Reski menceritakan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib di kediaman pribadi Dodi Hendra, di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Baca Juga :   Mengaku Tugas di Kalimantan, Tentara Gadungan Diamankan Kodim 0201/Medan

“Sesuai laporan korban HKN, menjelaskan telah terjadi pelecehan seksual atau tepatnya pemerkosaan atas pelakunya Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan kronologis awal terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi,” kata Putri Deyesi Reski

Saat HKN membuat kopi, Dodi Hendra keluar rumah.

Berselang 15 menit, Dodi kembali ke rumah dan meminta HKN untuk memeriksa CCTV (kamera pemantau) yang terletak di kamar tidurnya.

“Karena dia bekerja di tempat Pak Dodi (sebagai ART), tentu apa yang diperintahkan majikannya dia laksanakan seperti memeriksa CCTV ke dalam kamar. Saya juga nggak tahu nih apa anak ini (HKN) mengerti tidak dengan CCTV, begitu HKN masuk, kamarnya langsung dikunci sama Pak Dodi,” ujar Putri.

Setelah pintu kamar dikunci, disitulah HKN diperlakukan secara tidak sopan sehingga terjadilah pemerkosaan. Korban sempat melawan dan meronta namun ditekan dan ditindih oleh terlapor.

Penjelasan Polisi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.

Baca Juga :   KPU Tanjabtim Umumkan DCS Bacaleg DPRD Untuk Pemilihan Tahun 2024

“Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH,” ucapnya.

Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.

“Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoodinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,”ucapnya.

“Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan,” ujarnya menambahkan.

Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.

“Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor,” tuturnya.

Kalau terbukti oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok inisial DH itu melakukan pemerkosaan, maka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tim