Satreskrim Polres Rohul Amankan 3 Ton BBM Ilegal Bersubsidi

cMczone.com- Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) yang dipimpin oleh IPDA ABDAU WARDIYOSO, S, Tr.K, mengamankan 1 (satu) orang yang diduga melakukan kegiatan Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang penyediaan dan pendistribuasiannya diberikan penugasan oleh pemerintah.

Pengamanan tersebut dilakukan Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul, tepatnya di Jalan lintas desa Kumain, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu-Riau, Senin (17/1/2024) sekira pukul 10:00 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Dr. Raja Kosmos P, SH. MH, kepada media ini, melalui pesan WhatsApp.

“Modus operandinya, diduga tersangka inisial JS dengan menggunakan 1 unit mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen, dengan isi lebih kurang 3 Ton, atau 3.000 liter,” ungkap Dr. Raja Kosmos.

Baca Juga :   Hotel Aston Jambi Dijadikan Tempat Perselingkuhan

Lanjut dia, BBM jenis Pertalite tersebut di perolehi, dengan cara dibeli dari inisial S, bukan dari agen atau distributor resmi BBM.

“Dari hasil interogasi, BBM tersebut dibelinya di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Kemudian BBM tersebut akan dibawanya, dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu,” jelas Kasatreskrim Polres Rohul AKP Dr. Raja Kosmos P, SH. MH.

Barang bukti yang turut kita amankan :
– 1 unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi L300 dengan nopol BM 8246 MQ.
– 1 lembar STNKB mobil merek Mitsubishi L300.
– 105 jerigen berisikan lebih kurang 3 ton atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite.
– 1 lembar SIM A milik inisial JS.
– Uang sebesar Rp 150. 000.

Pasal yang akan disangkakan : Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :   Keroyok Seorang Pemuda, Belasan Preman Diamankan Polres Jakbar

“Untuk saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan, terkait sumber BBM dan para penyalur yang diduga ilegal, BBM lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu,” tutup Dr. Raja Kosmos.

(Red/rel)