Diduga Merusak Demokrasi, Netralitas Bupati Limapuluh Kota Dipertanyakan

cMczone.com- Beredar video berdurasi 1.43 menit Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo kampanyekan anak nya Doni Ikhlas dan caleg DPRD provinsi Sumbar Yogi Nofrizal, apakah ini termasuk nepotisme?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Berbunyi : kalau mengkampanyekan anak itu termasuk Nepotisme.

Dilansir dari video Bupati Limapuluh Kota berpantun di menit 1.09 menit jelas jelas Safaruddin mengatakan untuk DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas untuk DPRD Provinsi Yogi Nofrizal.

Hiruak diatas, sumber istimewa Anggota DPRD Limapuluh Kota saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, setelah melihat video yang berdurasi 1.43 menit saya sangat menyayangkan hal tersebut.

Baca Juga :   Indikasi Dana PUAP Serdang Bedagai di Korupsi Semakin Terasa

“Hanya orang dalam gangguan jiwa yg menilai itu bukan kompanye, insyaallah dalam waktu dekat kami di DPRD akan mempertanyakan soal video diduga nepotisme dan kami di DPRD  juga akan mempertanyakan Bawaslu Limapuluh Kota apakah itu pelanggaran atau tidak,” ucapnya (29/1).

Ditambahkan anggota DPRD Limapuluh Kota (Istimewa) kalau video ini benar, menurut saya ini jelas jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 76 larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Apakah mengkampanyekan anak itu termasuk nepotisme? Kami meminta kepada Bawaslu Limapuluh Kota agar segera menindak lanjuti dugaan diatas tersebut dan memastikan apakah benar dua orang tersebut ada memiliki hubungan dekat/anak,” Tegas Ketum Aliansi Jurnalist Anti Rasuah Sumatera Barat Soni, SH.

Baca Juga :   Kapolda Jambi Bergeser ke Polda Sumsel, Ini Penggantinya

Lanjut Ketum Ajar Sumbar, kami di Aliansi juga meminta kepada Ketua Bawaslu Limapuluh Kota agar segera mengumumkan hubungannya dengan caleg di media massa?

“Sesuai kode etik penyelengaraan pemilu pasal 14 yang berbunyi : mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu,” Pungkas Soni. SH.

Tim