Ternyata, Pencapaian Progul Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Kalah Sama Wali Nagari Balai Panjang

cMczone.com- Pasca merayakan 3 tahun menjabat Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo membangga-banggakan berbagai penghargaan yang sudah diraih, namun lupa dengan 47 Visi-Misinya yang tertuang dalam RPJMD 50 kota 2021-2026.

RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Limapuluh Kota tersebut juga sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Limapuluh Kota No.3 tahun 2021.

Seharusnya Bupati mengambil setiap kebijakan selama menjabat sesuai dengan Perda tersebut, namun setelah 3 tahun tidak tampak korelasi antara pembangunan 50 kota dengan pencapaian Visi-misi dan Progul (Program Unggulan) Bupati tersebut.

Sebut saja pada Progul No. 17. “Membangun Destinasi Wisata utama dan membuka destinasi-destinasi wisata baru.”

Baca Juga :   Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H. RAPI Mengadakan Acara Potong Ternak

Dapat dilihat Bupati Limapuluh Kota Safarudin belum melakukan apa-apa untuk membangun Destinasi Wisata baru, malah kalah dengan Wali Nagari Balai Panjang, Idris yang sukses membangun Destinasi Wisata Baru bernama tempat Wisata Batang Mangkisi.

Padahal Wali Nagari Balai Panjang baru 18 bulan menjabat dan pembangunan tempat Wisata Batang Mangkisi merupakan Visi-Misi sang Wali Nagari saat Pilwanag 2022.

Lebih heran lagi, tanpa malu-malu Bupati Limapuluh lah yang meresmikan tempat Wisata Batang Mangkisi tersebut.

Belum lagi jika ditagih janji Bupati pada poin No.7 : “Pembangunan Islamic Center (Pusat Kegiatan Keagamaan yang Representatif)”.

Pada poin No.7 ini, kebijakan Bupati untuk tidak mengeluarkan ijin pembangunan Islamic Center Padang Jopang dinilai tidak masuk akal, malah Bupati mengelak tidak ada ijin warga sekitar, padahal ijin warga sudah melebihi persyaratan.

Baca Juga :   Ini 11 Pejabat Eselon 2 yang Dilantik Roby Kurniawan

“Mencla-menclenya” Bupati Safaruddin dalam setiap kebijakan mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Ketua LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah), Soni, SH.

“Masak Bupati Kalah dengan Pencapaian Wali Nagari (Balai Panjang), Bupati 50 kota termasuk kepada kategori “berbohong”, Jika tidak menunaikan Visi-Misinya,” ungkapnya.

Contoh saja, pengadaan seragam sekolah yang menelan APBD ± 8 milyar, itu tidak termasuk Progul yang harus ditunaikan, namun tetap dilakukan, nah sekarang bergulir ke ranah Kejaksaan Negeri, ini seperti membuat lobang baru yang menjerumuskan, tutup Ketum AJAR.

Tim