Dilema Pelantikan Kepala OPD, Apakah Bupati Limapuluh Kota Akan Lepas Dari Sanderaan?

cMczone.com- Sesuai dengan surat undangan Bupati tanggal 7 Maret 2024 Nomor 800.1.3.3/ 206/BKPSM-LK/2024 Perihal Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Seiring dengan penggeladahan Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota oleh Pihak Kajari Payakumbuh, besok hari jumat 8 maret 2024 pukul 15.00 wib akan dilantik Pejabat2 Kepala OPD di Kantor Bupati Sarilamak.

Yang konon kabarnya pejabat yang akan dilantik tersebut adalah “Anak2 Burung” atau keterpaksaan Bupati memilih karna tersandera hutang maupun janji politik dan nepotisme.

Disinyalir Kepala kesbangpol “R” karna hutang/ nepotisme dan kedekatan dengan lingkungan istana labuh silang, Dinas Capil Kependudukan “ERN” dan dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB “W” adalah anak emas yang dengan menggeser pejabat lain untuk memberikan posisi ke mereka, sudah tidak asing lagi, Dinas PU “NN” karna KKN atau kedekatan dengan Permaisuri serta staf ahli “D” karna tersandera hutang.

Baca Juga :   Arena Wisata dan Betuk Sekarang Jadi Arena Aktifitas Peti di Desa Tambang Baru

“Mau jadi apa kabupaten Lima Puluh Kota kalau pejabat2 diangkat bukan karna kemampuan dan kompetensi,” ujar Anggota DPRD yg tidak mau disebutkan namanya.

Ikut prihatin tokoh masyarakat tidak mau disebutkan namanya, yang sangat cinta dengan daerah : kalau pola bupati mengangkat pejabat dengan KKN dan tersandera maka akan muncul kasus-kasus hukum yang banyak di daerah kita seperti kasus dinas pendidikan yang pejabat karbit dan kerabat dekat.

Kita lihat saja apakah Bupati akan terlepas dari Sanderaan setelah pelantikan ini?

Tim