Pasca Pileg, 5 Ketua Rukun Tetangga Kelurahan Teluk Dawan di Pecat

cMczone.com- Pasca pemilu 2024 banyak menyisakan persoalan yang tentunya menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya di kelurahan Teluk Dawan, kecamatan Muara Sabak Barat – Tanjab Timur.

Sebanyak Lima (5) orang ketua rukun tetangga (RT) dipecat oleh lurah Teluk Dawan. Hal ini diduga kuat dilakukan karena beda pandangan politik, Rabu (06/03/2024).

Mirisnya, pemecatan dilakukan delapan (8) hari setelah pencoblosan atau tepatnya pada Kamis (22/02) dalam suatu kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi.

Kepada media ini, Erpan salah satu ketua RT 03 kelurahan Teluk Dawan mengatakan, bahwa pemecatan terhadap dirinya diduga kuat berkaitan dengan pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD provinsi Jambi.

Baca Juga :   Rapat Koordinasi Persiapan HUT RI Ke 76 Dan Rapat Koordinasi kamtibmas Wilkum Polsek Panipahan.

Sebelum hari pencoblosan kata Erpan, Lurah Teluk Dawan Wahyu Setiawan meminta dirinya agar bisa membantu kepada salah satu caleg DPRD Provinsi Jambi inisial B dari partai PAN melalui group WhatsApp forum RW/RT kelurahan Teluk Dawan.

”Pada waktu itu sayo tidak biso membantu apa yang diarahkan, kareno sudah ada pilihan sendiri. Jadi sayo memilih diluar apo yang sudah diintruksikan,” kata Erpan dengan logat daerahnya.

”Untuk bukti bahwa Lurah mengarahkan kepada salah satu caleg, kita punya bukti screenshot,” tambahnya.

Erpan juga menyebutkan pemberhentian itu bukan saja dialaminya, namun juga dialami oleh 4 ketua RT lainnya yakni ketua RT 01, 02, 03, 04, 10. Ia juga mengatakan dirinya beserta yang lainnya akan mengadu kepada Irwanudin, S. Ag selaku pimpinan wilayah kecamatan Muara Sabak Barat.

Baca Juga :   Meriahkan HUT Bhayangkara ke-75, Polsek Taliabu Barat Canangkan Vaksin Massal

”Dalam waktu dekat kito akan menghadap ke pak camat untuk meminta klarifikasi beliau terkait pemecatan yang kita anggap sepihak, kemarin (Selasa (5/2) kito dapat info Lurah sudah memanggil ketua RT yang baru di kantor Lurah Teluk Dawan,” ungkap Erpan.

Hal senada juga dikatakan Sahril ketua RT 01 Teluk Dawan. Ia menyebut, pemberhentian dirinya ini sengaja dipaksakan karena dinilai tidak mengikuti arahan yang sudah diintruksikan oleh Lurah Teluk Dawan.

Menanggapi hal ini lurah Teluk Dawan Wahyu Setiawan membantah bahwa pihaknya memberhentikan ketua RT secara sepihak ataupun hal lainnya. Dikatakannya, masa jabatan RT yang lama telah habis sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan oleh pihak kelurahan.

Baca Juga :   Wakil Bupati Limapuluh Kota Luncurkan 5 Program, Eko Wahyudi : 2 Sudah Jalan, 3 Sedang Progress

”Intinyo pemberhentian ini sesuai dengan masa jabatan yang habis, dengan keputusan yang kita keluarkan setelah masa satu tahun bisa diperpanjang ataupun tidak,” jelas Wahyu. (One)