ABS ! Tanpa dibantu Wabup, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Katanya Sukses Membangun Sesuai Visi-Misi?

cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)- Dalam Safari Ramadhan di Nagari Kubang Mesjid Raya Siamang Bunyi pada Selasa 19 Maret 2024, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Mendapat “pujian” dari Wali Nagari Heri Nelson.

“Pujian” tentang pembangunan diera Bupati Saafaruddin mana yang layak untuk diberi pujian?

Atau “pujian” Wali Kubang hanyalah sekedar ABS (asal bapak senang)?

Begini pujiannya dikutip dari salah satu portal media online yang terbit.

“Kami lihat, Bupati Safaruddin mampu bekerja tanpa dibantu Wakil Bupati, maka besar harapan kami kepada bupati, agar jalan yang rusak parah dan ringan segera diperbaiki,” guyon Nelson.

Baca Juga :   Rutin Digelar Tiap Tahun, DPC Demokrat Tanjabtim Berbagi Paket Lebaran ke Warga

Dalam kutipan media yang “mengekor” dengan TSR 1 Limapuluh Kota, tidak merinci apa yang menjadi parameter sang Wali Nagari Kubang  sampai-sampai melontarkan pujian? pada faktanya “pujian” itu  jauh panggang dari api atau kutipan media yang “mengekor” TSR 1 ikut-ikutan ABS? Wallahu “alam.

Dalam Safari Ramadhan di Siamang Bunyi, Bupati menyerahkan bantuan Mesjid senilai Rp 20 juta yang bersumber dari APBD, dan perlu dicatat bahwa bantuan itu bukanlah Visi-Misi Bupati Safaruddin.

RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan jangka menengah Nasional.

Baca Juga :   Ketum PKN Minta Agar Hukuman Mati Untuk Kasus Korupsi Bantuan Dana Covid-19

Penyusunan RPJMD dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan yang mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

47 program unggulan Bupati Limapuluh Kota yang hanya “mengaum” diatas kertas dapat dilihat dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Limapuluh Kota No.3 Tahun 2021, yang ditanda tangani tanggal 23 September 2021.

Tim