LiveNews

Ketua CIC Syafri Ario Minta Kejari Panggil Bupati dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Dinas Pendidikan

cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)- Pasca Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota, digeledah Kejaksaan Negri Payakumbuh, pada Kamis 7 Maret lalu, Ketua Corruption Investigation Commitee (CIC) Luak 50, Syafri Ario angkat bicara terkait dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota pada 2023 kemaren.

Ia meminta Kejari Payakumbuh memanggil Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo karna semua pengadaan di Pemkab itu tentunya atas persetujuan atau perintah dari kepala daerah.

“Kita berharap bupati dipanggil dalam kasus seragam ini, jangan hanya sampai di PPK atau kadis saja, karena kita menduga kuat pengadaan ini atas perintah bupati dan menikmati hasil dugaan korupsi itu,” papar Syafri Ario yang juga DPW Kabid Investigasi CIC Sumbar tersebut di Jakarta, Minggu (24/3/24).

Syafri Ario yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak 50 itu akan mengawal terus proses hukum di Kejari Payakumbuh. Menurutnya dugaan korupsinya dalam kasus tersebut terang sekali. Alat buktinya ada tinggal mengembangkan siapa saja yang menikmati uang haram tersebut.

“Semoga saja tidak masuk angin ya. Karna di kabupaten 50 Kota kita pantau banyak sekali indikasi penyelewengan penyalahgunaan anggaran. Belum lagi di dinas pertanian, PU dan masih banyak lagi,” ujarnya.

Dalam teorinya Tindak Pidana Korupsi itu tidak mungkin akan dilakukan 1 orang pasti melibatkan dua atau tiga pihak. Pihak ketiga (Rekanan), Ordal (Orang Dalam) yang dekat dengan Kekuasaan dan juga bupatinya harus ikut diperiksa.

​“Kita menduga ini tak hanya melibatkan oknum di Dinas Pendidikan, juga ada rekanan yang diatur orang dari luar yang diperintahkan bupati,” paparnya.

Seperti diketahui dalam penggledahan kemaren sejumlah dokumen disita namun hingga kini Kejaksaan Negeri Payakumbuh belum menetapkan Tersangka atas Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP pada TA 2023 (APBD) senilai ± Rp 8 Milyar tersebut.

Exit mobile version