Uban : Kepala/Wakil Daerah Tidak Ngantor Belum Tentu Tidak Bekerja

cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)- Opini Uban, seorang petani biasa yang hidup dipinggiran Limapuluh Kota.

Walau jauh dari kata layak, namun Uban tidak berkecil hati dan tidak pernah mengeluh kepada Pemerintah.

Namun yang membuat takjub adalah pengetahuan Uban tentang dunia politik, khazanah perpolitikan pusat dan daerah Khatam dikuasainya.

Namun penulis batasi pengetahuan uban untuk politik lokal saja, khususnya Kabupaten Limapuluh Kota, begini pandangan uban.

Bupati dan Wakil Bupati berselisih paham, hingga mengambil jalan sendiri bahkan terindikasi saling “serang,” menurut Uban yang salah tetap Bupati, kenapa?

1. Bupati sebagai Top Leader (Pimpinan Puncak) didalam sebuah daerah memiliki semua kewenangan yang ada, dengan demikian Bupati bisa melakukan apa saja, misalnya : berbagi kebijakan dengan wakil atau tidak, itu semua terserah Bupati.

Baca Juga :   Wabup RKN Resmikan Jalan Nagari Sungai Kamuyang

2. Karena Bupati Top Leader, dengan sendirinya Wakil Bupati secara tidak langsung adalah bawahannya. Sebagai atasan Bupati bisa memberikan teguran dan sangsi kepada Wakil Bupati secara lisan dan tulisan jika memang wakilnya berbuat salah, tapi yang saya dengar Bupati kita tidak pernah menegur apalagi memberi sangsi Wakil Bupati.
Dan entah benar-entah tidak, Bupati malah mengadu ke Gubernur hingga 3 kali yang diadukan juga tidak substansial yaitu masalah tidak nampaknya Wabup masuk kantor oleh Bupati.

Menurut Uban itu ciri-ciri pemimpin lemah, Kenapa?

“Karena antara Bupati dan Wakil Bupati itu adalah kantornya satu atap, lalu dengan hubungan Tua dan Muda, masak Orang tua ndak berani negur anak yang “salah,” eh.. bukan malah ngadu ke orang tua lainya,” kata Uban sambil mengekeh.

Baca Juga :   Beredar Isu, Ada Usaha Paksakan PSU di Dapil 3 Limapuluh Kota, Untuk Siapa?

Selanjutnya Uban menambahkan dari literatur yang dibacakan orang kepada saya, seorang Wakil Kepala daerah dalam sistem Pemerintahan Indonesia saat ini, hanya bisa bekerja disaat ada Instruksi dari Bupati.

“Sepanjang tidak ada Instruksi dari Bupati, Wakil Bupati tidak akan bisa apa-apa, jadi orang yang tidak pahamlah yang mengatakan Wabup harus tau tupoksi, padahal janji Kepala Daerah dan Wakil saat kampanye adalah satu kesatuan, jika semua wewenang dikuasai Bupati tanpa berbagi ke Wakil, berarti pertanggung jawaban janji kepada masyarakat saat kampanye menjadi tanggung jawab Bupati,” imbuh Uban.

Lanjut Uban, jadi karena merasa tidak dihiraukan, maka saat Wabup menjumpai dan mendengarkan keluhan warga di Nagari-nagari yang dikunjunginya, setelah tidak ada yang bisa dilakukan selain menyimpan saja dulu dan itu termasuk bekerja bagi seorang Wakil Kepala daerah yang merasa asing di Kantor yang pernah bahu-membahu “direbut” berdua, namun hatimu berubah saat ada yang lain” diplomatinya sambil mengekeh lagi.

Baca Juga :   Hebat !! Duo Wakil " Milenial " Kunjungi Hinterland Kabupaten 50 Kota

“Jika Kepala dan Wakil Kepala Daerah misalnya sering tidak ngantor, jangan buru-buru dituduh makan gaji buta karena tidak bekerja, menurut aturan Perundang-undangan Kepala Daerah/Wakil tidak ada kewajiban untuk masuk Kantor itu ditandai dengan tidak adanya buku absen dan fingerprint untuk mereka di kantor Bupati,” ujar Uban.

Ia juga mengatakan Kepala Daerah/Wakil diminta untuk menunaikan Visi-Misinya saat kampanye yang sekarang sudah dituangkan kedalam Perda RPJMD Limapuluh Kota 2021-2026, sudah berapa persen pencapaian janji Bupati/Wakil saat kampanye dulu?

“Kalau menurut saya, jika ditimbang Implementasi dari 47 Progul Safari dari APBD belum sampai 5 persen, Bisa saja kita berbeda Pendapat,” pungkas Uban.

Tim