Ketum GIB, Tedy Sutendi,.SH.MH Ultimatum Kejaksaan Payakumbuh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota

cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)–Ketua Umum LSM GIB (Gerakan Indonesia Bersih) Tedy Sutendi,.SH.MH mengultimatum Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan Korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota, Kamis 28 Maret 2024.

Pernyataan itu disampaikan Tedy karena merasa geram dengan progres penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Payakumbuh terkesan lamban.

“Ia, kita dari LSM GIB mendesak Kejari Payakumbuh untuk segera menetapkan tersangka pada kasus dugaan Korupsi pada Dinas Pendidikan yang merugikan keuangan daerah Milyaran rupiah,” pinta Tedy.

Ditambahkan Tedy Sutendi, surat perintah lenyidikan (Sprindik) sudah diterbitkan pada bulan Januari/2024, Penggeledahan juga sudah pada 7/3, apalagi yang ditunggu?” Tanyanya.

Baca Juga :   Disinyalir Adanya Siswa Titipan Dalam PPDB Tahun Ajaran 2022, SMAN 1 Pangkalan Kerinci Viral!!

“Kami dari GIB mewakili suara masyarakat anti Korupsi Kabupaten Limapuluh Kota (sekali lagi) mendesak Kejari Payakumbuh jangan menunda-nunda kasus, jika habis Lebaran ini Kejari Payakumbuh tidak juga menetapkan tersangka, kami (GIB) akan demo Kejari Payakumbuh,” geram Tedy.

Dugaan Korupsi yang dimaksud adalah pengadaan seragam untuk Siswa (Kelas 1) SD dan SMP yang bersumber dari APBD 50 Kota TA 2023.

Menurut Tedy, kasus itu sudah menjadi perbincangan panas dipublik dan kasus yang mendapat atensi luas tersebut seharusnya tidak dibuat lamban oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

“Terkesan lamban, saya juga orang hukum dan saya sedikit paham dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berlangsung, intinya bisa dipercepat sesuai koridor hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga :   Bertanya 'Ada Apa Ini?' Security di Dispora Kepri Babak Belur Dihajar 3 Orang...

“Kapan perlu kami beranggotakan lebih 200an orang dan pengurus GIB siap untuk menyeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi untuk meminta Kajati mendorong Pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk tidak mengulur ulur waktu apa lagi berniat melindungi dan mempetieskan kasus ini,” tegas Tedy.

Dapat Diinformasikan Kembali bahwa CV. M sebagai perusahaan pemenang pengadaan seragam SD ternyata dimiliki oleh seseorang berinisial J, lalu J memberi kuasa kepada R untuk melaksanakan pengadaan dan mirisnya R ini sudah diatur oleh D sebagai pemenang proyek. D ini diduga adalah orang (sangat) dekat Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo.

Tidak jauh berbeda dengan pengadaan seragam untuk SMP, diduga juga “dimainkan” oleh orang dalam circle (Lingkaran) Bupati Berinisial Dt.V, dengan perusahan yang berbeda.

Dan peran Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo dalam Korupsi pengadaan seragam diduga juga cukup Signifikan.

Baca Juga :   Big Bos Narkoba Bebas Berkeliaran, ditangkap usai Alami Kecelakaan

“Setidaknya ada 2 peran Pak Bupati yang dimintai Pertanggung jawabannya, antara lain :

1. Memaksakan Pengadaan Seragam SD dan SMP yang tidak Ada dalam Perda RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021-2026.

2. Ada Pembiaran dari Bupati Limapuluh Kota saat Orang-orang dekatnya ikut dalam Pengaturan Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan” ungkap Suara Dari masyarakat anti korupsi.

Selanjutnya masyarakat Anti korupsi (GIB) Luak 50 Kota meminta juga Kejaksaan Negeri Payakumbuh mengusut keterlibatan Bupati dan Circle-nya.

“Kami minta Kejaksaan mengusut Dugaan Korupsi Disdikbud sampai keakar-akarnya, jangan segan untuk mengarahkan Penyidikan kedalam Circle Kepala daerah Kami (Bupati),” pintanya.

Tim