Lagi, Aktivis Anti Korupsi Rusdi Bromi, Desak Kejaksaan Usut tuntas Dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota

cmczone.com, Limapuluh Kota (Sumbar)- Rusdi Bromi (Romi) SH, Aktivis Anti Korupsi bersuara lantang tentang Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Limapuluh Kota, Minggu 31/3.

Dalam Keterangannya kepada awak media, Romi mengatakan Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang terkesan tidak segera dalam penyidikannya.

“Ya…Saya melihat Kejari Payakumbuh kurang Eksplosif mengurai Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam SD dan SMP Disdikbud Limapuluh Kota yang sudah dimulai Penyelidikannya sejak Agustus tahun 2023 dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) juga sudah diterbitkan sejak Januari 2024” ujar Romi.

Ditambahkan Romi, “Kasus ini sudah jadi Atensi dimana-mana, bukan di Limapuluh Kota atau Sumatera Barat saja, Kasus ini juga menjadi Perbincangan hangat di tanah rantau seperti Kota Pekanbaru” tukuk Romi.

Baca Juga :   Baru Dimulai, Kasak-Kusuk Nama Pemenang Pansel Limapuluh Kota, Bergentayangan!! 

Sprindik sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”.

Aktivis dan Praktisi Hukum, Rusdi Bromi juga mendesak Kejari Payakumbuh untuk memprioritaskan Pengungkapan Kasus yang menjadi Atensi Publik ini sesegera mungkin,
“Segera Urai Dugaan Korupsi Disdikbud 50 Kota secepatnya, Jangan Sampai ada kata-kata “masuk angin” kepada Kejari Payakumbuh karena kalau melihat Alur Pelelangan menggunakan E-Katalog tersebut ada dugaan akan menyeret Orang Nomor 1 di Kabupaten Limapuluh Kota beserta konco-konconya, Kami juga menduga Proyek Pengadaan Seragam yang minim Kualitas ini Sudah diatur sejak awal” imbuhnya.

Baca Juga :   Bawa 67 Gram Shabu dan 15 Butir Pil Ekstasi, Warga Bangkinang ini Ditangkap Polisi.

Dapat Diinformasikan Kembali bahwa CV. M sebagai Perusahaan Pemenang Pengadaan Seragam SD ternyata dimiliki oleh seseorang berinisial J, Lalu J memberi kuasa kepada R untuk melaksanakan Pengadaan dan Mirisnya R ini sudah diatur oleh D sebagai Pemenang Proyek. D ini diduga adalah Orang (sangat) dekat pemimpin Daerah Limapuluh Kota.

Tidak jauh berbeda dengan Pengadaan Seragam Untuk SMP, diduga juga “dimainkan” oleh Orang dalam circle (Lingkaran) Penguasa Berinisial Dt.V, dengan Perusahan yang berbeda.

Dan kepala daerah dalam Korupsi Pengadaan Seragam diduga juga cukup Signifikan,
“Setidaknya Ada 2 Peran yang dimintai Pertanggung jawabannya, antara lain :
1. Memaksakan Pengadaan Seragam SD dan SMP yang tidak Ada dalam Perda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2021-2026 yang tertuang Dalam Perda Limapuluh Kota Nomor 3 tahun 2021.
2. Ada Pembiaran dari Kepala daerah Limapuluh Kota saat Orang-orang dekatnya ikut dalam Pengaturan Proyek pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan” Duga Romi.

Baca Juga :   Akhir Masa Kekuasaan Adolf Hitler Sang Kaisar Absolut Nazi Jerman

Terakhir Romi meminta Kejaksaan Negeri Payakumbuh Mengusut siapapun yang terlibat dan Circle-nya,
“Kami minta Kejaksaan Mengusut Dugaan Korupsi Disdikbud sampai keakar-akarnya, Kami ikut mendukung Kejari Payakumbuh untuk benar benar serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah sangat menghambat pembangunan dan merusak moral Bangsa tutupnya.