Kangkangi Permendagri Nomor 41 Tahun 2015, Pegawai BKD Pekanbaru Diduga Pelisiran ke Luar Negeri

Pekanbaru, (cMczone.com) – Berawal dari informasi yang dihimpun Tim FPII (Forum Pers Independen Indonesia)yang tergolong di dalamnya beberapa media Cetak dan Online (Nasional dan Lokal) dilingkup pekantoran Kota Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya, terlihat ruangan kerja Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Bidang (Kabid) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan staf BKD kota Pekanbaru tampak sepi bak rumah yang tak bertuan. Karena hanya ditunggui oleh beberapa orang karyawan Tenaga Harian Lepas (THL) saja.

Dari penelusuran lain, ternyata para staf sampai humas Wali Kota mengaku tidak mengetahui pegawai atau Kabag dan Kabid beserta staf lainnya ada cuti secara bersamaan keluar negeri.

Dari pengamatan himpunan informasi diatas, dinilai jelas bahwa ASN diatur sesuai amanat Permendagri No.41 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 tentang kepentingan ASN cuti Keluar Negeri. Itupun harus menghadiri kepentingan seperti di pasal 2 yaitu, Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c antara lain: a.menghadiri acara wisuda anak,istri/suami. b.menghadiri pernikahan anak

Baca Juga :   Box Culvert Terbengkalai, Satu Tahun Menjadi Monumen

Pada Pasal 3 menyebutkan, Pejabat yang berwenang memberikan izin cuti keluar negeri dengan alasan penting yaitu: a. Menteri, b. Sekretaris Jenderal c. Kepala Biro Kepegawaian

Didalam Pasal lima (5) ayat satu (1)
Persyaratan pemberian izin cuti ke luar negeri dengan alasan
penting untuk melaksanakan ibadah agama meliputi:
a.surat pernyataan perjalanan ke luar negeri dengan biaya sendiri oleh PNS yang bersangkutan
b.surat pernyataan tidak sedang dalam proses hukum; dan
c. surat pendaftaran sebagai peserta perjalanan ibadah agama oleh penyelenggara ibadah keagamaan.

Diduga dalam perjalan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Kabag dan Kabid beserta staf tidak menjalankan aturan Permendagri tersebut, karena dari hasil liputan Tim FPII yang tergabung beberapa media lainnya dikawasan perkantoran Wali Kota Pekanbaru sebelumnya, terdapat informasi yang saling berbeda.

Baca Juga :   Kapolresta Pimpin Sertijab dua Kasat jajaran Polresta Pekanbaru

Staf Kabid Kedisiplinan Kepegawaian yang tidak disebut namanya saat diwawancara Wartawan terkait keberadaan Kabag dan Kabid mengaku, jika kabag dan Kabid sedang Dinas Luar (DL) tanpa disebut didaerah kedua pejabat tersebut dinas luar. Akan tetapi, dia (staf-red) mengarahkan Wartawan untuk konfirmasi dibidang Informasi yang dibawahi Erna sebagai Kasubag Umum.

“Kabag tak ada, Pak Pajri sedang dinas luar ke luar negeri. Namun untuk lebih jelas konfirmasinya, ke bagian informasi aja.” kata staf mengarahkan awak media.

Sementara, Rika salah satu staf yang berhasil ditemui media mengaku dan mengatakan, “Plt Kabag, pak Azwar sekalian Kabid dan stafnya, semua masih Dinas Luar (DL) ke keluar Negri.” kata Rika,” Tapi saya kurang paham, biar Saya coba tanya dulu ke bagian Umumnya, karena Saya takut salah bicara.” ujar Rika

Baca Juga :   Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Hadiri Deklarasi Gerakan Melindungi Hak Pilih.

Selang kemudian, awak media ini pun menghubungi Azwan selaku kabag BKD terkait kebenaran pihaknya dinas luar (DL). “Mhn Maaf sy ld dinas di jkt”. jawab Azwan melalui via WhatssApp.

Sementara disaat media lain mengkonfirmasi keberadaan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pajri lewat via WA: 081276xxxxxx mengaku sedang cuti keluar negeri dengan Istri, “Cuti lah,,, bukan DL, Cuti bisa digunakan untuk apa saja, dan kemana saja bg, sama istri.” kata Pajri.

Diselang berapa waktu, Humas Walikota, Ibra yang menghampiri media mengaku tidak mengetahui keberadaan Bagian Kepegawaian. Namun kepada Wartawan, Ibra menyatakan akan memberikan informasi selanjutnya.

“Saya tidak tau mereka keluar negeri, karena belum ada informasi. memang cukub hanya kabag saja yang memberikan izin. Saya akan informasikan besok, saya cari tau dulu informasinya.” ujar Ibra. *** (tim)

Sumber FPII Riau