Lagi Lagi Sabu… Seberat 8 Kg Sabu Berhasil Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang,(cMczone.com) -Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) berhasil mengungkap tindak pidana diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai lebih dari 8 Kg.

Pengungkapan ini dibeberkan pada pelaksanaan konferensi pers di Polres Tanjungpinang yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP. Chrisman Panjaitan, MH, Kamis (20/2/2020).

Sabu seberat lebih dari 8 Kg ini berhasil diamankan dengan 2 kasus berbeda yaitu:

1. Dengan Tersangka AR (33) beralamat di Jl. Depati Amir, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Minggu (9/2/2020) melalui pihak Lion Parcel, bahwa ada paket mencurigakan yang diduga Narkotika.

Saat itu juga Tim langsung menuju Kantor Lion Parcel di KM. 9 Kota Tanjungpinang. Paket berupa 2 buah kardus tersebut kemudian dibuka dan ditemukan di salah satu kardus tepatnya di bawah tumpukan makanan ringan 1 paket besar.

Baca Juga :   Mengganas"Aktifitas PETI Siang dan Malam di Dam Semayo Semakin Merajalela

Diduga narkotika jenis sabu dengan alamat penerima kiriman di Jl. Fatmawati, Gabek Gg. Gabus, Kota Pangkal Pinang. Selanjutnya pada hari Rabu (12/2/2020) tim berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel Kota Pangkal Pinang melakukan Control Delivery (penyerahan dibawah pengawasan) dan Undercover (rahasia) yang kemudian mengantar paket tersebut hingga ke alamat.

Dan diterima tersangka AR yang kemudian langsung dilakukan penangkapan. Adapun berat kotor barang bukti diduga Narkotika jenis sabu tersebut 1.500 gram atau 1,5 kg.

2. Dengan Tersangka RDW (27) beralamat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Berawal dari informasi yang diterima jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang pada hari Kamis (13/2/2020), adanya kapal speed yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Kota Batam.

Tim Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi yaitu di Plantar II Kota Tanjungpinang dan mendapati barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang hendak dibawa ke Kota Batam.

Baca Juga :   Ingin Tuntaskan Covid-19, Isdianto Minta TKI Jangan Ditumpuk di Kepri

Tim pun melakukan Control Delivery dari barang bukti tersebut hingga ke Kota Batam dan melihat seorang laki-laki sedang memasukkan sebuah karung besar ke dalam mobil.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut hingga ke Jl. Botania, Kota Batam. Setelah tiba disebuah rumah, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang berinisial RDW.

Dan penggeledahan yang ditemukan 7 paket besar diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat mencapai 7.000 gram atau 7 kg. Juga ditemukan alat hisap sabu dan timbangan. RDW memperoleh barang bukti tersebut dari temannya berinisial FT yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Chrisman menyampaikan, bahwa total keseluruhan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu tersebut mencapai 8,5 kg yang mana atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 ditambah 1/3 (sepertiga).

Baca Juga :   Terkait Kasus RH, Ini Ungkap Kejari Rohil dan Fakta Persidangannya

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengapresiasi atas kinerja dan keberhasilan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang yang berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika.

Iqbal juga menyampaikan keprihatinannya, bahwa masih adanya peredaran gelap Narkotika dan penyalahgunaannya bahkan dalam jumlah yang relatif besar. Untuk itu Polres Tanjungpinang akan terus melakukan pengungkapan agar dapat terus menekan peredaran gelap Narkotika.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi menyampaikan, bahwa Narkoba jika disalahgunakan akan berdampak buruk bagi penggunanya serta melanggar hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Dan dapat dijerat dengan hukuman yang berat.

“Mari bersama kita jauhi penyalahgunaan Narkoba untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan bersih dari Narkoba,” ujar Suprihadi.

Laporan: Budi Adriansyah/hms Polres Tanjungpinang