Langgar PPKM Darurat, Polsek Tanjung Morawa Bubarkan Pesta Pernikahan

Deli Serdang,cMczone.com – Polsek Tanjung Morawa membubarkan acara pesta pernikahan di Dusun VIII Desa Wonosari, yang digelar Nani Iriani,Sabtu (17/7/2021). Perhelatan acara itu dibubarkan, lantaran melanggar melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat wilayah tertentu.

 

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Deli Serdang Nomor 440/ 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang PPKM Darurat tertentu.

 

“Dalam isi surat edaran dimaksud, pemerintah daerah melarang kegiatan pesta terhadap daerah yang masuk PPKM Darurat tertentu. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Morawa salah satunya diberlakukan. Dari itu, kami menindaklanjuti dengan membubarkan acara pernikahan yang digelar oleh Nani Iriani,” ujar Sawangin.

Baca Juga :   Kado Hut ke 182 Kabupaten Limapuluh Kota, Penetapan TPHD di sorot KPK

 

Sawangin menerangkan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilakukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tanjung Morawa (Muspika).

 

“Saat mendatangi lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang,” terangnya.

 

Selanjutnya, kata Sawangin kepada pihak yang menggelar hajatan diberi imbauan agar untuk mentaati peraturan pemerintah.

 

“Sejauh ini, kami masih berikan imbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Tertentu.

 

Penerapan itu menyusul Surat Edaran (SE) Bupati Deliserdang, No.440/2387, tanggal 13 Juli 2021, tentang PPKM Darurat Wilayah Tertentu Tingkat Desa/Kelurahan.

Baca Juga :   Kab. Limapuluh Kota Ukir Dua Sejarah Baru di Kepemimpinan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Keduanya Minus Moral

 

 

Terdapat 22 kecamatan berjumlah 394 desa/kelurahan di Kabupaten Deliserdang. Hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu.

 

Di Kecamatan Tanjung Morawa seluruh desa tanpa terkecuali masuk PPKM Darurat tertentu.