Kepala Bapelitbang Pastikan Anggaran Pengadaan Dan Pembangunan Rumdis Sudah Tercantum Dalam APBD 2022 dan 2023

Cmczone.com- Konferensi Pers yang dilaksanakan Oleh Pemkab Limapuluh Kota beberapa waktu lalu membantah bahwa Pengadaan Lahan Rumdis tidak jadi dilaksanakan karena tidak terjadi Kecocokan Harga Antara Pemkab dan Pemilih Lahan, Taufik Idral.

Tapi Fakta fakta yang didapat Media justru berbanding terbalik dengan Narasi disampaikan Oleh Kadiskominfo saat Konferensi Pers.

Terutama Narasi belum dianggarkan dalam Anggaran 2022-2023, ini Jelas berpotensi Membohongi Publik..?

Simak Konfirmasi awak media dengan Kepala Bapelitbang, Gusdian Laora yang sekaligus Anggota TAPD Pemkab Limapuluh Kota yang melakukan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan.

Kepala Bapelitbang merupakan 1 dari 3 penyusun Utama KUA-PPAS (Kebijakan Umum APBD-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) disamping Kepala Badan Keuangan dan Ketua TAPD yang dijabat Sekda.

Baca Juga :   Bupati Safaruddin Memaksakan Pembelian Lahan/Tanah Rumah Dinas 4 Kali Lipat Di Atas Harga Pasar

KUA-PPAS inilah yang dibahas dengan Komisi-Komisi DPRD, Lalu dibawa Ke Banggar DPRD, Jika sepakat antara TAPD dengan Banggar maka akan di Sahkan Di Paripurna.

Proses by proses tentu melibatkan semua OPD dan Khusus Pengadaan Lahan Rumdis masuk ke dalam DPA Dinas PUPR.

Simak Konfirmasi awak Media dengan Kepala Bapelitbang, Gusdian Laora,

1. Apa yang menjadi penyebab tunda bayar 2022 pada semua OPD..?
DIJAWAB :
“Itu Ranah Badan Keuangan (BK)”,

2. Apa penyebab pembelian lahan rumah dinas…? Apakah benar karena ketidak cocokan Harga..?
DIJAWAB :
“Transaksi tidak terjadi karena memang ada beberapa dokumen yg tidak lengkap, termasuk harga yg kita minta ke dinas terkait agar negosiasikan kembali, kalau mungkin dibawah harga tertinggi yg ditetapkan consultan apresal”

Baca Juga :   Viralnya Video Kebocoran Karcis Di Gerbang Harau, Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota: Kami Akan Melakukan Pemeriksaan Khusus

3. Jika memang tidak cocok harga..kenapa tahun 2023 dianggarkan lagi pembangunan Rumah dinas…? Berarti Lahan sudah tersedia..??
DIJAWAB :
“APBD 2023 kita susun sejak awal tahun 2022..RKPD 2023 kita tetapkan pertengahan tahun 2022…anggarannya disahkan kalau tdk salah Oktober atau November 2022…
Jadi pembangunan rumah dinas tahun 2023 sudah kita rencanakan dari tahun 2022, yg anggaran lahannya sudah tersedia di APBD 2023. Klop dalam kaidah perencanaan. Teknis realisasinya ada pada OPD (PUPR) yanh kegiatan untuk itu tersedia”.

4. Apa mekanisme Pemkab untuk memenuhi Tunda Bayar…??
DIJAWAB :
“Ranahnya BK”,

5. Penyusunan KUA-PPAS kan di TAPD dan Bapelitbang salah satu komponennya…
DIJAWAB :
“Penetapan KUA PPAS oleh TAPD dan Banggar DPRD..dan disahkan oleh seluruh anggota DPRD dalam sidang paripurna”.

Baca Juga :   Babinsa Tabona Bangun Rumah Warga

Kepala Badan Keuangan, Win Heri Endi saat dikonfirmasi belum menjawab.

Demikian juga dengan Sekretaris Daerah, saat dikonfirmasi masih bungkam.

Pada Kesempatan terpisah, didapat Informasi bahwa SPP (Surat Permintaan Pembayaran) dan SPM (Surat Perintah Membayar) sudah siap dan dikirim Ke BK (Badan Keuangan) oleh Dinas PUPR,
Namun APIP Inspektorat (a/n A.L) tidak berani menandatangani dengan alasan takut tanpa alasan.

Dengan demikian Keterangan resmi Pemerintah Kabupaten Limapuluh kota beberapa waktu lalu diduga mengada ada dan terindikasi pembohongan publik???

(*)