cMczone.com– Dua orang warga Kabupaten Limapuluh Kota melaporkan Pengelola Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang, Kec. Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi dengan turut terlapor Calon Bupati Limapuluh Kota berinsial S ke Mapolresta Bukittinggi dengan Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan atau setidaknya pengeluaran Ijazah Paket C yang tidak sesuai dengan UU 20 Tahun 2004 tentang Sisdiknas
Pelaporan tersebut dilakukan Tomi Adianda Putra, S.H.I bersama Hilmi Dt. Maro Sati, pada hari Selasa siang 18 Nopember 2024. Pelaporan tersebut berdasarkan pasal 263 KUHP. Menurut pelapor, dalam ketentuan masa Belajar Paket C itu diwajibkan Lama Belajar Paket C adalah 3 (tiga) tahun atau 6 (enam/ semester sama seperti SMA Formalitas, walau bisa secara waktu belajar yang fleksibel, seperti 2 kali seminggu tatap muka, namun aturan tetap menuntut dan tetap mewajibkan 6 semester (UU No. 20 Tahun 2004 tentang Sisdiknas)
Akibat Dokumen berupa ijazah Paket C yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi melalui Kelompok Belajar Paket C Kelurahan Manggis Gantiang Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi itu, maka dalam Pemilu Calon Legislatif 2009, 2014, 2019 dan Calon Bupati Limapuluh Kota tahun 2020 turut terlapor berkesempatan untuk mengikuti dan pemenuhan syarat untuk pencalonan tersebut dan S juga melakukan pengajuan perbaikan nama yang bersangkutan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati tahun 2019 dan 2020, dan turut terlapor dengan mulusnya mendapatkan ijazah Sarjana Hukum (S.H) dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat E-4/010204507/S-1/UMSB/2011, termasuk memperoleh SKCK dari pihak Kepolisian.
” Iya, kita melaporkan Pengelola Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang di Kota Bukittinggi dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah Paket C. Turut sebagai terlapor S, karena memanfaatkan ijazah Paket C yang patut diduga asli tapi palsu tersebut,” ucap Hilmi.
Ia juga menambahkan, dengan diluluskannya turut terlapor S sebagai Caleg tahun 2009, 2014, 2019 dan Pilkada 2020 dan 2024 terdapat potensi pihak lain dan masyarakat dirugikan dan secara tidak langsung melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2004 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
” Tentu dengan diluluskannya terlapor S sebagai Caleg tahun 2009, 2014, 2019 dan Pilkada 2020 dan 2024 ada potensi merugikan pihak lain dan melanggar Undang-undang,” tambah Hilmi.
Menguatkan Laporan itu, Tomi menambahkan juga bahwa kami memiliki beberapa bukti, diantaranya Foto Copy Ijazah Paket C atas nama S tertanggal 21 Mei 2004 dari Dinas Pendidikan Kota Bukittinggi, Foto Copy Buku Induk Siswa pada Kelompok Belajar Paket C Manggis Gantiang serta Foto Copy Penetapan Nomor 22/Pdt.p/2020/PN.Tjp Pengadilan Tanjung Pati.
” Kami juga memiliki sejumlah bukti untuk mendukung Laporan yang juga kami tembuskan ke berbagai pihak itu untuk memastikan kebenaran dan keadilan itu.” Tutupnya.
(*)