Pondasi Diatas Pondasi, Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi Bandar Kabau Subarang Batuang Tuai Sorotan

cMczone.com– Kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi primer pada daerah irigasi kelurahan Subarang Batuang, Kota Payakumbuh dituding tidak tepat sasaran.

Sub kegiatan peningkatan jaringan irigasi permukaan dengan pekerjaan peningkatan jaringan irigasi bandar kabau sepanjang ± 75 meter berlocus di RT 02 RW 01 Kelurahan Subarang Batuang tersebut disebut pelaku pertanian dilokasi sebagai kegiatan menghambur-hamburkan APBD Kota Payakumbuh.

“Bibir bandar (parit) itu dibuat tinggi sekali dari pematang sawah sehingga menyumbat distribusi aliran air kedalam bandar, harusnya bibir bandar setara atau lebih rendah dari pematang sawah, karena bandar itu sejak dahulu adalah tempat penampung air pembuangan dari sawah dalam sistem alur irigasi persawahan di subarang batuang,” kata pak RT 02 RW 01 Afkar menirukan keluhan petani yang datang mengadu kepadanya.

Baca Juga :   Wabup RKN Justru Bersyukur Namanya Tidak Masuk TSR 50 Kota 2023, Ini Alasannya? 

“Mungkin lebih bermanfaat jika APBD tersebut digunakan untuk peningkatan bandar disebelah ujung yang masih berkontur tanah,” tambahnya.

Jika ditarik ke perencanaan, program bernomor kontrak : 34/SPK-SDA/PUPR 2025 dengan nilai kontrak : Rp 161,339,000 terkesan dipaksakan alias problematik?

Dalam pelaksanaan kegiatan oleh rekanan CV.PTP pun terlihat asal jadi atau sekedar memenuhi volume pengerjaan dalam RAB.

Kerangka pondasi tempat berdirinya dinding beton bandar tidak dibuat baru, tapi dinding bandar dibangun diatas pondasi lama yang sudah keropos?

Artinya secara kasat mata dapat diduga bahwa Kekuatan Pondasi lama tidak akan kuat dan tahan lama untuk mendukung beban baru setinggi ±1,2 Meter?

Menurut kabid PSDA Dinas PUPR Kota Payakumbuh Arlon ST saat di konfirmasi media ini menjawab, dalam RAB memang dipakai ulang (pondasi lama.red).

Baca Juga :   9 Geopark Sumatera Barat, Harau Termasuk?

Senada dengan Kabid PSDA sebagai PPK, rekanan pun berdalih sama, “kami mengerjakan sesuai RAB dalam kontrak,” Imbuh Rekanan.

(*)