Berita  

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar H. Ilson Cong Dt. Mongguang Sosialisasi Perda No.16 Tahun 2019

cMczone.com– Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat H.Ilson Cong Dt.Mongguang, S.E, MM Sosialisasi Perda Nomor 16 Tahun 2019, Minggu 24/8.

Bertempat di Gedung Peternakan Kelurahan Ibuh Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Politisi Partai Nasdem hadir bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat Syafrinal.

Dalam Paparannya H.Ilson Cong menyampaikan,

“Sosialisasi ini merupakan bagian dari Tugas Pokok Anggota DPRD tentang Legislasi dan Pengawasan,” Kata Dt.Mongguang.

“Disamping itu kita merasa perlu untuk kembali Mensosialisasikan Perda ini dalam rangka Penguatan Ekonomi melalui UMKM dan Koperasi di masing-masing Kelurahan/Nagari” tukuknya.

Dt. Mongguang juga memaparkan Aturan dalam Perda No.16 tahun 2019 nantinya akan menjadi acuan bagi warga Sumatera Barat dalam Pendirian dan Pengembangan Koperasi dan UMKM.

Baca Juga :   Kapolresta Deli Serdang Lepas Atlet Hipakido Ikuti Kejurnas di Sumbar

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 adalah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Peraturan ini menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2006 yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk membangun koperasi dan usaha kecil menjadi lebih kuat dan mandiri sebagai sokoguru perekonomian dan penciptaan lapangan kerja di Sumatera Barat.

Perda ini terasa sesuai benar dengan Program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto yakni Koperasi Merah Putih.

Koperasi Merah Putih adalah gerakan ekonomi rakyat berbasis desa dan kelurahan yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kemandirian, dan partisipasi masyarakat.

Baca Juga :   Diduga Kuat Akibat Puluhan Truk Membawa Muatan Batu Bara di Kapur IX, Jalan Nagari Koto Lamo Rusak Parah dan Hancur

Tujuannya adalah menjadikan desa lebih mandiri secara ekonomi, menggerakkan UMKM, memperpendek rantai distribusi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan. Koperasi ini mengelola berbagai usaha produktif, termasuk layanan keuangan, penjualan hasil tani dan UMKM, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pengembangan potensi lokal.

Sekira 150-an Warga turut hadir dalam Sosialisasi Perda (Sosper), seperti Unsur Karang Taruna, OKP, dll.

(*)