History Sopir Angkot, AS Oknum Ngaku-Ngaku Wartawan Diduga Bekingi Gudang BBM Ilegal Solar

cMczone.com– Klarifikasi berita beredar di media online yang menyebutkan ryn, rk, ar, sebagai pemeras.dan inisial mafia (AS) beking gudang BBM ilegal solar (Is) di Wilayah jalan Sumbar Riau Sarilamak, Air Putiah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat (Sumbar).

Selain itu, Ali yang merupakan Ketua Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar juga akan melaporkan seorang oknum wartawan inisial (AS) yang telah memberitakannya.

“Kami hanya ingin meluruskan persoalan terkait pemberitaan diri kami oleh oknum wartawan berinisial (AS).

Menurut Ali, semua yang diberitakan itu adalah bohong atau hoax.

Dalam pemberitaan yang dibuat oleh (AS) terdapat narasi seolah-olah kami memeras, padahal banyak berita tentang gudang BBM ilegal beredar di grup Whatsapps dirinya tidak pernah memeras yang membuat berita tersebut.

“Kami tidak pernah memeras, bahkan kami pernah membela wartawan yang terkena masalah, tapi kenapa inisial (AS) ini selalu mem provokasi agar semua wartawan berpihak kepadanya.

Baca Juga :   Para Peserta Kuasai Materi, Nakertrans Sumbar BLK Payakumbuh Sukses Ciptakan Entepreneur Baru

“Inisial (AS) bilang kalau kami mencoreng profesi wartawan itu tidak benar.

Masih kata Ali, gudang BBM itu memang ada, ketika ada oknum wartawan inisial (AS).

“Jika ada oknum wartawan inisial (AS) koordinasi, ya silahkan, tapi kenapa tiba-tiba (AS) ini menerbitkan berita tentang BBM ilegal, berarti ada indikasi ketika dia bicara nada kesal mengacam langsung.

“Mungkin ada kekecewaan dengan gudang BBM ilegal, mungkin karena di dapat gudang BBM solar ilegal tersebut. Tapi kenapa menyebut nama kami dalam pemberitaan. Kami berteman baik dengan wartawan, bahkan ada oknum wartawan inisial (AS) yang bermasalah dengan hukum

Oleh sebab itu, kami akan melaporkan oknum wartawan inisial (AS) tersebut ke Polisi.

“Kami akan melaporkan (AS) ke Polisi, jika dalam proses penyidikan ada temuan lagi, itu akan kita serahkan ke penyidik tersebut.

Terkait berita Penimbun BBM Ilegal Solar yang menyebutkan kami memeras, oknum wartawan inisial (AS) membekingi mafia gudang BBM Ilegal solar inisial (IS)

Baca Juga :   Berkinerja Bobrok, Pengangkatan Kabid Pertanian Inhu Dipertanyakan.

“Di berita yang inisial (AS) tulis menampilkan foto ryn, AR, RK, tanpa diblur dan itu sangat menjatuhkan nama baiknya, jadi dalam waktu dekat kami akan melaporkan (AS) ke Polisi.

“Inisil (AS) Tidak Boleh merangkap Wartawan, LSM atau Sebaliknya, (AS) yang mengaku-ngaku wartawan yang juga merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu.

Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

Baca Juga :   APPD Tanjab Timur Gelar Aksi Didepan Kantor KPU dan Bawaslu, Ketua KPU : Isu yang Beredar Hoaks

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

Perbuatan inisial (AS) yang mengaku-ngaku wartawan dan LSM mengatasnamakan, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

(*)