BPOM Umumkan Penarikan 7 Produk Kosmetik Mengandung Merkuri dan Hidroquinone

Peredaran kosmetik ilegal meningkat 40% tahun ini.

Jakarta – cMczone.com | 14 November 2025

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan penarikan tujuh produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidroquinone. Produk tersebut didistribusikan melalui toko daring dan media sosial dengan menyasar kelompok remaja hingga ibu rumah tangga.

Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa pengawasan tahun ini menemukan peningkatan 40% peredaran kosmetik ilegal.

“Kerusakan kulit jangka panjang, kanker kulit, dan gangguan ginjal adalah risiko utama,” ujarnya.

BPOM juga bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memblokir penjual yang mengulangi pelanggaran. Sementara itu, 12 distributor telah dipanggil dan terancam denda hingga Rp 2 miliar.

Baca Juga :   Hari Kanker Sedunia 2022: YKI Kepri Gelar Program Screening IVA dan Sadanis

Lonjakan kosmetik ilegal menunjukkan minimnya literasi konsumen dan lemahnya kontrol platform digital. Produk kecantikan telah menjadi komoditas besar, tetapi sering membawa risiko kesehatan serius. Pemerintah perlu memperkuat edukasi publik, sementara platform wajib bertanggung jawab sebagai penyedia sistem.

Catatan Redaksi cMczone.com

Kecantikan tidak boleh mengorbankan keselamatan. Setiap produk yang beredar harus melalui pemeriksaan adil dan ketat. Negara wajib melindungi kesehatan rakyat sebagai prioritas utama.