Berita  

Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kepemilikan Lahan Industri, Cegah Monopoli dan Buka Akses untuk UMKM

Screenshot

Revisi regulasi ini disebut sebagai yang paling progresif dalam 15 tahun terakhir.

Jakarta — cMczone.com | 18 November 2025

Pemerintah sedang memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait kepemilikan dan pengelolaan lahan industri nasional. Aturan ini disiapkan untuk mencegah monopoli lahan oleh perusahaan besar sekaligus memberikan akses lebih luas kepada pelaku UMKM, koperasi, dan industri kecil-menengah untuk masuk ke kawasan industri yang selama ini sulit mereka akses.

Kementerian Perindustrian menyebut PP ini lahir dari hasil evaluasi selama setahun terakhir, di mana ditemukan fakta bahwa lebih dari 70% lahan industri dikuasai kelompok usaha besar. Akibatnya, harga sewa lahan tidak kompetitif dan banyak UMKM pengolahan—khususnya makanan, furnitur, tekstil, dan produk ekspor—tidak mampu mendapatkan ruang produksi formal.

Baca Juga :   Lemahnya Pengawasan Dinas PUPR Limapuluh Kota, Diduga Proyek Rabat Beton Galugua Tidak Sesuai Spesifikasi

Menteri Perindustrian menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan ekosistem industri yang tidak hanya menguntungkan pemain besar.

“Kita tidak boleh membiarkan industri hanya dikuasai segelintir pihak. UMKM harus diberi ruang agar bisa naik kelas. PP ini akan memaksa kawasan industri menyediakan porsi lahan untuk usaha kecil dan menengah,” katanya.

Dalam aturan baru ini, setiap kawasan industri wajib:

Menyediakan minimal 20% dari total lahannya untuk UMKM dan koperasi;

Menerapkan harga sewa khusus untuk UMKM berbasis produksi;

Menjamin akses listrik, air, dan internet dengan standar industri;

Memberi dukungan logistik internal;

Melaporkan struktur kepemilikan lahan secara terbuka kepada pemerintah.

Selain itu, pemerintah akan membentuk National Industrial Land Monitoring System—sebuah basis data daring yang memperlihatkan status dan ketersediaan lahan di seluruh kawasan industri. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengecek langsung harga, peta lokasi, fasilitas, dan syarat penyewaan tanpa perantara.

Baca Juga :   76 Tahun Indonesia Merdeka, Ya Beginilah Kondisi Jalan Lintas Bono (Pelalawan)

Sejumlah pelaku industri besar menganggap aturan ini terlalu intervensif, tetapi pemerintah menegaskan bahwa redistribusi akses adalah langkah strategis untuk memperbaiki keseimbangan ekonomi nasional. Sementara itu, organisasi UMKM menyambut sangat positif kebijakan ini.

Dewan UMKM Nasional menyatakan bahwa selama ini banyak pelaku usaha kecil stagnan karena terjebak beroperasi di area non-industri dengan pasokan listrik tidak stabil dan biaya logistik tinggi.

“Kalau akses kawasan industri benar-benar dibuka, daya saing kami akan naik drastis,” ujar Diah, pelaku UMKM furnitur.

Regulasi ini pada dasarnya adalah reformasi struktur ekonomi — bukan sekadar pembagian lahan. Jika dilaksanakan secara konsisten, UMKM akan memiliki akses infrastruktur yang sama dengan industri besar: listrik stabil, jalan logistik, gudang, hingga sistem produksi modern. Namun tantangan terletak pada pengawasan. Tanpa kontrol tegas, kewajiban 20% lahan UMKM bisa dimanipulasi.

Baca Juga :   Satreskrim Polres Tanjabtim Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis

Catatan Redaksi cMczone.com

Pertumbuhan ekonomi harus dirasakan semua lapisan. Ketika negara membuka ruang bagi usaha kecil, maka keadilan ekonomi selangkah lebih dekat untuk diwujudkan.