Regulasi ini digadang-gadang sebagai payung hukum terbesar era digital Indonesia.
Jakarta – cMczone.com | 21 November 2025
Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Digital (RUU PDD), regulasi besar yang akan mengatur keamanan data pribadi, penggunaan kecerdasan buatan (AI), hingga sanksi bagi perusahaan atau platform digital yang membocorkan informasi pengguna. RUU ini disusun sebagai respons atas meningkatnya serangan siber, kebocoran data nasional, serta penyalahgunaan analitik digital oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa RUU ini memasuki tahap harmonisasi antar-kementerian sebelum diajukan ke DPR.
“Tidak ada negara yang bisa maju tanpa perangkat hukum digital yang kuat. Kita harus melindungi warga dari pencurian data, manipulasi algoritma, dan penyalahgunaan AI,” ujarnya.
RUU PDD akan mengatur beberapa poin penting:
Kewajiban platform menyimpan data pengguna di pusat data yang tersertifikasi di Indonesia.
Aturan ketat penggunaan kecerdasan buatan, termasuk keharusan transparansi algoritma untuk platform besar.
Hak pengguna untuk menghapus data pribadi, yang dikenal sebagai right to be forgotten.
Kewajiban notifikasi publik apabila terjadi kebocoran data.
Sanksi administratif hingga pidana bagi perusahaan yang lalai melindungi data pengguna.
Salah satu fokus utama RUU ini adalah pengaturan penggunaan AI dalam layanan publik dan sektor komersial. Pemerintah menilai bahwa AI harus diawasi agar tidak menimbulkan bias, diskriminasi, maupun penyalahgunaan informasi sensitif. Aturan juga mewajibkan perusahaan menjelaskan apabila keputusan yang berdampak besar pada pengguna dibuat oleh algoritma tanpa intervensi manusia.
Pakar hukum digital menilai bahwa kehadiran RUU ini sangat dibutuhkan, karena Indonesia memiliki populasi pengguna internet lebih dari 220 juta jiwa namun belum memiliki kerangka hukum komprehensif untuk melindungi data digital. Mereka memperingatkan bahwa tanpa regulasi kuat, kebocoran data akan semakin sering terjadi, mengancam keamanan nasional dan stabilitas ekonomi digital.
Pelaku industri teknologi juga diminta memberi masukan. Sejumlah perusahaan besar mendukung kerangka perlindungan data, tetapi meminta pemerintah memberi waktu transisi cukup untuk menyesuaikan infrastruktur.
“Tidak semua startup siap dengan infrastruktur keamanan kelas dunia. Perlu fase bertahap,” kata salah satu asosiasi teknologi.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menyoroti pentingnya memastikan bahwa aturan tidak menjadi alat untuk membungkam kritik atau mengawasi warga secara berlebihan. Mereka menekankan perlunya keseimbangan antara keamanan dan kebebasan digital.
RUU ini adalah titik balik dalam pembangunan ekosistem digital Indonesia. Jika diberlakukan dengan baik, ia dapat melindungi pengguna, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperkuat ekonomi digital. Namun, jika implementasinya terlalu represif atau tidak transparan, ia dapat menghambat inovasi dan membatasi kebebasan berekspresi.
Catatan Redaksi cMczone.com
Teknologi berkembang cepat, tetapi hukum harus hadir lebih cepat. Negara wajib melindungi rakyat di dunia digital sebagaimana ia melindungi di dunia nyata.







