Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Dewi Centong/Kasat Pol PP Masuk Tahap Penyelidikan, Kuasa Hukum Korban Kawal Ketat Penegakan Hukum

cMczone.com– Penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta upaya penghalangan tugas jurnalistik yang menyeret Kasat Pol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita (akrab disapa Dewi Centong), memasuki babak baru. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh mengonfirmasi telah melakukan langkah penyelidikan terhadap terlapor.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/SP2HP/ /XII/2025/Reskrim yang diterbitkan Desember 2025, penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh menyatakan telah melakukan klarifikasi terhadap Dewi Novita, SSTP., M.Si. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aduan yang dilayangkan oleh jurnalis berinisial MW pada September 2025 lalu.

Pengacara Korban Kawal Ketat Penegakan Hukum
Zulhefrimen, S.H., selaku kuasa hukum dari wartawan pelapor, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menekankan bahwa tindakan penghinaan melalui media online pribadi maupun upaya menghalangi kerja pers adalah pelanggaran serius terhadap undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Ava Victoria Cahyadi Raih Gelar Puteri Belia Riau 2025, Siap Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional

“Kami tetap konsisten mengawal proses hukum ini. Ada dua poin besar yang kami garis bawahi: pertama, dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan kedua, adanya upaya menghambat tugas profesi jurnalis yang dilindungi oleh negara,” ujar Zulhefrimen.

Jeratan UU ITE dan UU Pers
Dalam keterangannya, Zulhefrimen memaparkan dasar hukum yang digunakan untuk memperjuangkan keadilan bagi kliennya:

1. UU ITE: Merujuk pada Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 yang telah direvisi, pelaku pencemaran nama baik melalui dokumen elektronik terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
2. UU Pers: Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga :   Pemdes Lagan Tengah Salurkan BLT-DD Tahap IV Terhadap 104 KPM

Ketegasan Pihak Kepolisian
Saat dikonfirmasi via telepon, Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andric Surya Putra Siregar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani pengaduan tersebut.

“Kami tetap mengawal dan memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Klarifikasi terhadap pihak terlapor sudah dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus yang bermula dari insiden pada 11 dan 12 September 2025 ini kini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers dan etika pejabat publik dalam berkomunikasi di ruang digital. Pihak pelapor berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi intimidasi atau penghinaan terhadap profesi jurnalis di masa mendatang.

Baca Juga :   Belum Mengantongi Izin Persetujuan Lingkungan, Bangunan Gedung Dinas Pendidikan Limapuluh Kota Diduga Ilegal

( Sukrianto )