Berita  

LHP Terbit! Wali Nagari Ogah Mundur, Anak Nagari Demo

cMczone.com– Massa yang mengatasnamakan Anak Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak Kabupaten Limapuluh Kota berencana akan melaksanakan aksi damai besok Rabu 15 April 2026.

Berdasarkan Surat bernomor : 02/ANSK/IV/26, Massa akan melaksanakan Aksi mereka didepan Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang.

Aksi yang akan diikuti 150 orang ini dengan Tuntutan Wali Nagari Isral Mundur dari Jabatannya.

Berikut Isi Surat tentang Pemberitahuan Aksi Massa

Sehubungan dengan telah terjadinya Pelanggaran Peraturan Daerah No. 1 tahun 2018 serta pelanggaran-pelanggaran lainnya yang telah dilakukan oleh Wali Nagari Sungai Kamuyang Sdr. ISRAL, maka bersama surat ini kami beritahukan bahwa, berdasarkan:

1. Surat pemberitahuan aksi damai tertanggal 14 Juli 2025.

Baca Juga :   RKN Potong Pita Sebagai Tanda Peresmian Sikabu Glamping

2. Hasil kesepakatan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama para koordinator aksi damai di aula kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang tertanggal 17 Juli 2025.

3. Hasil kesepakatan Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota bersama koordinator aksi damai & utusan tokoh masyarakat Nagari Sungai Kamuyang beserta anggota DPRD di rumah dinas Bupati tertanggal 18 Juli 2025.

4. Hasil Laporan pengawasan audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tertanggal 2 Februari 2026.

5. Hingga saat ini belum adanya realisasi & tindakan dari Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Maka dengan ini kami atas nama Anak Nagari beserta Masyarakat Nagari Sungai Kamuyang akan melakukan kembali Penyampaian Pendapat dimuka Umum dalam bentuk “Aksi Massa Unjuk Rasa Damal” yang akan dilaksanakan pada:

Baca Juga :   Bocah Perempuan Hilang Tenggelam di Sungai Pematang Raman, Saat Hendak Mencuci Muka Dijamban

Hari/Tanggal: Rabu, 15 April 2026
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Kantor Wali Nagari Sungai Kamuyang
Titik Kumpul : Parkiran Masjid Raya Batang Tabik
Peserta : ± 150 orang
Alat Peraga : Spanduk, Pengeras Suara, dll.

Kegiatan Aksi : Orasi, Penyampaian Sikap, Tuntutan, dll.
Tuntutan: Bupati segera memberhentikan Wali Nagari.
Demikian Surat Pemberitahuan ini disampaikan, atas segala atensinya kami ucapkan terima kasih.
Sungai Kamuyang, 06 April 2026

KOORDINATOR LAPANGAN:
1. Alleo Mahesa
2. Fitra Wandi
3. Akrijal
4. Darius
5. Jerry Arif

Sementara itu Kepala Inspektorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi saat dihubungi Media ini menyebut :”Surat ini memang benar, Maksudnya adalah menjawab secara tertulis atas permintaan dokumen hasil pemeriksaan inspektorat (LHP) karena yang bersangkutan merupakan masyarakat yang mengadukan pihak Pemnag (Pemerintahan Nagari) Sungai Kamuyang.”

Baca Juga :   Eksistensi Tim BLD Musangking RKN Berlanjut, Kali ini di Nagari Sungai Naniang

“Kami APIP tidak dapat menyampaikan hasil pengawasan tersebut selain yang diatur oleh ketentuan tersebut dlm surat diatas termasuk menyampaikan identitas si pengadu,” tukuknya.

(Soe-crie)