Kantor ATR/BPN Payakumbuh Diduga “Dalang” Perampasan Hak Waris Yang Sah

cMczone.com–Kantor agraria dan tata ruang/badan pertanahan Nasional atau kantah (kantor pertanahan) Kota Payakumbuh diduga merestui mal-administrasi turun waris kepada ahli waris yang tidak sah.

Tudingan mal-administrasi dan penyalahgunaan wewenang bermula dari keputusan sepihak kantor ATR/BPN pada tahun 2016 yang lalu kepada ahli waris A/N Munir dan Mukhtar warga Tiakar (Payobasuang) Payakumbuh Timur.

Selanjutnya ATR/BPN Kota Payakumbuh memenangkan sanggahan dari Rn, Er, Hl yang bukan keturunan/keluarga sedarah yang berhak menerima waris, mereka itu adalah kaum nan “malokok” atau orang yang datang dari luar keluarga (kaum).

Dan Klkeluarga Munir dan Mukhtar dengan 10 orang anak sudah di kuatkan dengan putusan waris dari pengadilan agama Payakumbuh sejak tahun 2018.

Baca Juga :   Diduga Pilih Kasih Dalam Pembagian Kontrak Kerjasama , Kadis Kominfo Kampar Membisu Ketika Ditanya Wartawan

Berdasarkan surat turun waris yang disahkan pengadilan agama tersebut, ahli waris (10) memintakan sertifikat pengganti.

Tiba-tiba disaat proses pengurusan sertifikat tersebut sanggahan datang dari Rn dengan membawa sertifikat asli (Induk) A/N Etek mereka Alm.Hj.Rosniati ke Kantor ATR/BPN.

Konyolnya, tanpa mempertimbangkan keputusan pengadilan agama tentang turun waris lalu pihak ATR/BPN menghentikan proses penerbitan sertifikat pengganti hanya atas sanggahan keluarga Rn yang didampingi Kuasa Hukum YD dengan memperlihatkan sertifikat asli yang diduga dicuri dari lemari penyimpanan di rumah Alm.Hj.Rosniati, hal itu disaksikan oleh salah satu ahli waris bernama Nuraini yang memberikan kunci lemari penyimpanan sertifikat tanpa curiga ibunya Rn yang bernama Er.

Baca Juga :   Soe-Crie Jurnalist Berdarah Jerman (Germany) Sebut Limapuluh Kota Syurganya Pulau Sumatera

Nah, dengan mengantongi sertifikat curian itulah menyebabkan penghentian proses penerbitan sertifikat pengganti,

“Benar, kami hentikan proses penerbitan sertifikat pengganti, karena ada yang menyanggah,” kata kasi Nico di Kantor ATR/BPN, Selasa 04/03.

Nico menambahkan, Rn melalui pengacara nya (YD) juga memperlihatkan sertifikat asli kepada kami.

Ahli waris yang mengurus penerbitan sertifikat pengganti juga menilai ATR/BPN di perlakukan tidak adil sejak awal  dan mensinyalir kantor  ATR/BPN memenangkan Rn tanpa proses mediasi padahal ada 2 pihak yang saling klaim.

“Jelas warisan kami dirampas oleh Rn dan keluarganya dan kantor ATR/BPN mengorkestasi perampasan hak untuk 5 bh Sertifikat,” kata kuasa hukum ahli waris Vault Vandelant, SH.

Baca Juga :   Mengaku Tugas di Kalimantan, Tentara Gadungan Diamankan Kodim 0201/Medan

tim