cMczone.com, PEKANBARU – Kuasa hukum Rusdi Bromi, tersangka berinisial R, angkat bicara terkait dugaan kasus pengoplosan beras yang tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Menurut Rusdi, kliennya adalah pelaku usaha kecil. Bukan pemain distributor besar seperti yang dialamatkan ke klienya. Rusdi pun berharap, publik tak menghakimi tanpa melihat kebenarnya.
“Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan proporsional, terutama karena klien kami adalah pelaku usaha kecil,” kata Rusdi, didampingi kolega hukumnya Obert Purba, Selasa (29/7/25).
Dijelaskannya, R klien yang sedang menjalani proses hukum kegiatan usaha kliennya bersifat lokal dan terbatas. Ia bukan bagian dari sindikat besar yang diselenggarakan.
Rusdi membantah tudingan bahwa kliennya R melakukan praktik pengoplosan beras. Tetapi, kliennya hanya melakukan pengemasan ulang beras lokal dalam karung beras Bulog berlabel SPHP maupun merek lainnya seperti anak daro dan kuriak kusuik. Aktivitas ini dilakukan semata-mata untuk distribusi kebutuhan, bukan untuk menipu konsumen.
“Viralnya berita soal pengoplosan beras di Pekanbaru perlu kami luruskan. Klien kami memang ditangkap pada Kamis, 24 Juli 2025 dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Riau. Namun perlu ditegaskan, tidak ada SPHP dengan beras lokal Penyalai seperti yang diberitakan,” jelas Rusdi.
Buktinya R bukan pemain besar bisa dilihat dari tempat klien usahanya. Bukan seperti gudang yang bisa meninbun stok beras dalam jumlah banyak. Selain itu, klienya juga sangat kooperatif. Saat petugas datang, dia tidak melawan atau melarikan diri. Bahkan saat dipanggil ke Polda, ia hadir tanpa perlawanan.
“Klien kami tidak menciptakan beras baru. Ia hanya membeli beras dari pihak lain lalu dikemas ulang menggunakan karung bekas SPHP yang sebelumnya diperolehnya saat bekerja sama menjual beras Bulog secara eceran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rusdi pun menyatakan saat ini dirinya telah mengajukan permohonan penangguhan dikecualikan dan menjelaskan bahwa istri kliennya bersedia menjadi penjamin.
Pada kesempatan ini, Rusdi mengungkapkan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap pemain besar oplosan beras. Rusdi yakin jika ditelusuri sangat mungkin ditemukan.
Rusdi pun menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kemungkinan adanya pemain besar di balik distribusi beras oplosan yang merugikan masyarakat dan negara.
“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami siap membantu aparat penegak hukum,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Riau menggerebek sebuah gudang beras di Jalan Mulyorejo, Pekanbaru, dan menyita 9 ton beras yang diduga dioplos. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R diamankan karena diduga melakukan praktik pengoplosan beras SPHP dengan beras berkualitas rendah atau reject.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebutkan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan merusak program Stabilisasi Nasional Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
“Pelaku membeli beras kualitas buruk lalu mengemasnya ulang dalam karung-karung bermerek premium agar tampak seolah-olah sebagai produk unggulan. Ini jelas mencederai program ketahanan pangan nasional,” tegas Irjen Herry.
Ia juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya menjaga stabilitas pangan karena ekosistem produksinya didanai oleh uang rakyat. “Ketika pelaku serakah merusak sistem demi keuntungan pribadi, itu yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” tambahnya.
Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas pelaku-pelaku nakal yang mengganggu stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah masyarakat.