cMczone.com–Masyarakat Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, kembali menyuarakan desakan agar Pemerintah Daerah, di bawah kepemimpinan Bupati H Safni, segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah mereka. Desakan ini muncul menyusul tingginya intensitas penertiban (razia) oleh aparat penegak hukum terhadap aktivitas tambang emas tradisional yang menjadi tumpuan ekonomi warga setempat.

Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tanjuang Jajaran dan Jorong Galugua dilaporkan terus beroperasi dan berkali-kali dirazia oleh Satreskrim Polres 50 Kota. Situasi ini menimbulkan keresahan, di mana warga merasa “diuber” dan terancam tidak bisa lagi mencari nafkah kami memohon kepada Pak Bupati H. Safni agar melegalkan tambang rakyat ini. Buatlah WPR. Kami mencari makan, ini satu-satunya sumber penghidupan kami di pelosok Galugua,” ujar salah satu perwakilan warga yang meminta tidak disebutkan namanya, mencerminkan narasi yang berkembang di media sosial lokal.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak bermaksud merusak lingkungan, melainkan terpaksa melakukan aktivitas tersebut demi kelangsungan hidup. Mereka menyoroti bahwa kehadiran WPR akan memberikan legalitas, keamanan dari penindakan aparat, serta kepastian berusaha bagi masyarakat setempat.
Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal, bahkan dikabarkan melakukan pembakaran alat berat/mesin tambang pada akhir Februari 2026. Kondisi ini membuat situasi di Galugua memanas, dengan adanya desakan warga agar pemerintah daerah turun tangan menerbitkan payung hukum sebelum terjadi konflik sosial yang lebih besar. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Bupati segera mengambil langkah progresif dengan mengajukan penetapan WPR ke pemerintah pusat, agar tambang emas di Galugua dapat dikelola secara resmi, aman, dan menyejahterakan warga lokal, bukan pemodal luar.
Karena sudah menjadi keresahan Warga setempat sebab merasa tertekan dengan razia terus-menerus (PETI). Warga masyarakat Nagari galugua,kecamatan kapur IX,kabupaten limapuluh kota mendesak ” WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) segera diterbitkan. Sebab masyarakat ingin cari makan karena harga komoditi gambir harganya sedang anjlok.
Masyarakat Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, menyuarakan desakan keras kepada Bupati H. Safni Sikumbang untuk segera menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah mereka.
Desakan ini muncul menyusul keresahan warga akibat terus munculnya berita-berita di banyak platfom media, yang narasinya sangat bombastis beroperasinya aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang berujung pada razia berulang oleh aparat kepolisian, yang membuat masyarakat setempat merasa resah, karena saat ini hanya itu sumber mencari nafkah.
“Kami mencari makan, bukan penjahat. Kami meminta Pak Bupati H. Safni dan jajaran pemerintah untuk melegalkan wilayah kami menjadi WPR. Agar kami tenang bekerja, tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat, dan tidak terus-terusan disudutkan oleh media,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya,pada Minggu (8/3/2026)
Konflik ini mencuat seiring dengan upaya Pemerintah Pusat dan Provinsi Sumatera Barat yang sedang memprioritaskan penerbitan 301 hingga 313 WPR baru di Sumatera Barat, termasuk di dalamnya Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagai langkah untuk menekan praktik tambang ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi penambang lokal.
Sebelumnya, Bupati Lima Puluh Kota, H. Safni Sikumbang, telah melakukan kunjungan kerja langsung ke Nagari Galugua pada Agustus 2025 lalu untuk memastikan aspirasi warga terjawab. Warga berharap kunjungan tersebut berbuah nyata dengan percepatan penerbitan izin agar masyarakat dapat menambang secara sah (IPR) dan meningkatkan ekonomi lokal tanpa melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di Galugua masih aman-aman saja, karena masyarakat ingin terus mencari nafkah, namun tidak ingin juga melabrak aturan hukum di negara Republik Indonesia ini, karena masyarakat tetap menggantungkan harapan pada kebijakan afirmatif pemerintah daerah.
(*)








