Anak 13 Tahun Diperkosa 21 Remaja di Sulsel, 7 Orang Masih Buron

Luwu,(cMczone.com) – Seorang siswi SMP di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan oleh 21 remaja. Korban berinisial SNA masih berusia 13 tahun. Dia disekap selama dua hari berturut-turut dan disetubuhi secara bergantian. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Dicky Sondani membenarkan kejadian ini. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Juni 2017.

Dicky menjelaskan, awalnya korban takut menceritakan kejadian yang dialaminya. Hal itu menjadi alasan anggota keluarganya baru melapor polisi belakangan.

Setelah menerima laporan itu, kata Dicky, aparat kepolisian langsung menangkap para pelaku. Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu kemudian mengamankan 14 dari 21 pria yang terlibat pemerkosaan.

“Sejak laporan kami terima, anggota bergerak cepat. Hingga Sabtu (21/10) dini hari kami berhasil mengamankan 14 pelaku, sementara 7 lainnya berhasil kabur ke luar Kabupaten Luwu,” ujar Dicky.

Baca Juga :   Anggaran Mobil Ambulance 2023 Tak Kunjung Direalisasikan, Kades Cibatutiga Tuai Sorotan

Dicky menyebutkan 14 pemuda yang berhasil diamankan itu berusia antara 13-30 tahun. Mereka di antaranya berinisial AL (18 tahun), DA (18 tahun ), RE (18 tahun), BU (21 tahun), UC (30 tahun), RA (22 tahun), PU (19 tahun), DN (24 tahun), TA (15 tahun), SU (13 tahun), AL (16 tahun), IL (16 tahun), SK (15 tahun), dan RM (15 tahun).

“Mereka saat ini telah diamankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, sementara 7 lainnya masih dalam pengejaran,” sambung Dicky.

Kronologi Kejadian

Saat melapor ke kepolisian dengan pendampingan orang tua, korban menceritakan pemerkosaan itu terjadi pada empat bulan lalu. Namun dia tidak ingat tanggal kejadiannya.

Baca Juga :   Teroris Mengganas Dalam 25 Jam Surabaya Mencekam

Saat itu, kata Dicky, korban sedang berjalan ke rumah teman. Di tengah perjalanan, tiba-tiba dia dipanggil seorang pelaku. Tangan korban langsung ditarik untuk naik ke sepeda motor dan pergi ke pinggir sungai.

“Pelaku yang membawa korban itu berinisial DI, dia masih dalam pengejaran, saat itu DI sedang asyik minum Ballo (tuak) bersama teman-temannya, ia membawa korban ke pinggir sungai dan memperkosanya,” jelas Dicky.

Setelah itu, ketiga belas teman DI datang. Mereka ikut menyetubuhi korban secara bergantian .

“DI memanggil 13 orang temannya setelah dia menyetubuhi korban secara paksa di pinggir sungai tersebut, kemudian 13 temannya itu juga melakukan hal yang sama kepada korban secara bergantian,” jelas Dicky.

Baca Juga :   Bendungan DI Batang Bawan Agam Tuai Sorotan! Berpotensi Dilaporkan

Aksi tak berhenti di situ. Korban kemudian dibawa ke rumah DA untuk disekap selama satu malam. Perempuan itu kembali diperkosa secara bergiliran.

“Di rumah DA, korban kembali diperkosa secara bergantian oleh para pelaku lainnya hingga total pelaku mencapai 21 orang,” kata Dicky.

Dicky menyampaikan, para pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena tindakan mereka. Dia juga menyatakan akan segera mengamankan 7 pelaku lainnya yang telah melarikan diri.

“Para pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Para pelaku kami kenakan pasal berlapis. Itu karena perbuatannya yang sudah melewati batas,” kata Dicky. (CNN)