Ketua FPII Sumbar Mendesak Segera ” Cabut ” Pergub Riau No.19 Tahun 2021 Karena Bertentangan Dengan UU

Padang, (cmczone.com)- Ketua Setwil FPII (Forum Pers Independen Indonesia) Sumatera Barat Riki Hidayat menilai Pergub nomor 19 Tahun 2021 tentang penyebarluasan informasi penyelenggara pemerintahan Provinsi Riau yang telah di sahkan oleh Gubernur Riau beberapa waktu
lalu, merupakan Pergub (Peraturan Gubernur) yang yang cacat hukum karena bertentangan dengan UU (Undang u Ndang) yang lebih tinggi.

“Didalam pergub itu dengan jelas dan nyata gubernur Riau tidak memahami bahwa Pergub tidak boleh bertentangan dengan UU” ungkap Riki Hidayat dalam keterangannya kepada media Jumat 18 Juni 2021.

Dalam Pergub tersebut , pasal pasalnya telah secara arogan telah menjustifikasi perusahaan pers yang tidak terdaftar di Dewan pers adalah perusahaan yang tidak resmi, dan wartawan yang tidak memiliki UKW adalah wartawan abal-abal.

Gubernur Riau seharusnya membaca dengan seksama Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Didalam undang undang itu secara terang benderang dikatakan. yang dinamakan perusahaan pers iyalah badan hukum indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi usaha media cetak, media elektronik, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Baca Juga :   Nekat, Wanita Ini Simpan Sabu dalam Softex

Sementara yang dimaksud dengan wartawan ialah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalitik.

Tidak ada satupun yang pasal yang mensyaratkan bahwa seorang wartawan harus memiliki Sertifikat Uji Kompetensi dan Perusahaan Pers harus terverifikasi di Dewan Pers dan Dewan Pers hanya berfungsi untuk mendata Perusahaan Pers.

Untuk itu wajib dipertanyakan apa yang menjadi landasan Gubernur Riau mensyaratkan, mengharuskan perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers, dan wartawan harus memiliki UKW.

Ini sangat mencederai profesi jurnalis dan membunuh kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis yang sudah menjadi Pilar keempat (VI) dalam sistem berdemokrasi di Indonesia.

” Maka dari itu, saya selaku Ketua Forum Pers Sumbar menolak dengan tegas dan mendesak gubernur Riau mencabut Pergub nomor 19 tahun 2021 itu , karena ditakutkan akan menjalar ke Provinsi lain ” tegasnya.

” Bagi saudara-saudara seprofesi yang tergabung didalam organisasi pers yang mendukung pergub ini, hendaknya memahami betul undang-undang pers dan pergub no 19 itu. Tidak ada korelasi antara undang-undang pers nomor 40 dengan pergub nomor 19 itu. Yang ada, akibat dari pergub itu akan berdampak akan banyaknya perusahaan pers, khusunya di Riau ini akan tutup, dan kemerdekaan pers lambat laun akan sirna di Bumi Indonesia yang kita cintai ini ” tukunya.

Baca Juga :   Pansel Umumkan 3 Besar 6 JPTP, Bupati Limapuluh Kota Dari Tersandera Kini Terpenjara?

Ditempat terpisah, Dr. Yudi Krismen, SH.,MH menyampaikan harusnya Gubernur tak ikut campur masalah internal pers, karena sudah diatur oleh Uu no. 40 tahun 1999 tentang pers.

“Pasal 9 uu Pers menyebutkan bahwa “setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers”

Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara Demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa” Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas, “terangnya kepada media Rabu, (16/6/21) di group whatsapp.

Terkait kewenangan dewan pers dalam pasal 15 huruf G UU NO. 40 Tahun 1999 tentang pers, menjelaskan bahwa “mendata perusahaan pers dan bukan verifikasi perusahaan Pers”. Sebagaimana yang dilakukan dewan pers sekarang ini.

Baca Juga :   Ditreskrimsus Polda Kepri Bongkar Sindikat Pembobolan Rekening

“Kalau mau melakukan verifikasi, tentu seharusnya di lakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas?

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan Verifikasi. Menurut KBBI mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan verifikasi di KBBI adalah : pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya.

Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum.

“Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna undang-undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwa nya.

Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat pergub, naifnya lagi pergub di buat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi paket proyek pers, ini sangat disayangkan, “tutup Dr. YK.

(Tim)