Pansel Umumkan 3 Besar 6 JPTP, Bupati Limapuluh Kota Dari Tersandera Kini Terpenjara?

cMczone.com- Seleksi terbuka digelar berdasarkan sejumlah aturan perundang-undangan, seperti peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Selanjutnya juga berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Panitia seleksi (Pansel) sudah bekerja sejak 30 Januari 2024 untuk menyeleksi 45 ASN yang memenuhi syarat untuk “berkontestasi” secara terbuka guna mengisi 6 Jabatan Tinggi Pratama (Eselon 2) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang lowong.

Dari 45 peserta kini hanya tersisa 3 nama per JPTP (6) yang akan diserahkan kepada Bupati Limapuluh Kota, Safarudin Dt. Bandaro Rajo untuk dipilih satu (1) orang mengisi masing-masing JPTP.

Baca Juga :   Perintah PJ Wako Payakumbuh Bersihkan Sampah, PLH Satpol PP Bersihkan Atribut PKS, Apakah Atribut PKS "Sampah"?

Diatas kertas sepertinya tahap demi tahap proses seleksi berjalan diatas koridor yang benar sesuai perintah UU yang berlaku.

Padahal dapat diduga tersembunyi dari pandangan publik tarik-menarik kepentingan tidak akan jauh-jauh dari lingkaran terali “cuan” yang membelenggu.

Pemainnya tetap para “anak-anak burung” yang beterbangan kian-kemari dalam rangka mempertebal kantong-kantong kelompoknya diiringi senandung dendang sang maestro?

Praktek-praktek kolusi, korupsi dan nepotisme tak lagi dihirau, bahkan para wasitpun lupa kapan harus meniup peluit?

Sepertinya Birokrasi Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota saat ini yang seharusnya berorientasi publik namun kini berubah menjadi wahana keluarga dan teman saja mereka atur suka-suka.

Semburan-semburan kekesalan dari Publik dan Birokrat Limapuluh Kota sudah sering diumbar “boroknya” melalui media-media seperti hanya bergaung di ruang hampa.

Baca Juga :   Peralihan Blok Rokan Diharap Jadi Momen Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Sakai di Riau

Bupati sebagai Pemimpin daerah Limapuluh kota sepertinya menutup rapat-rapat telinga atas kritik publik melalui media, lalu sambil tersenyum membiarkan saja anak-anak buruangnya menguasai “dunia persilatan” Luak Nan bunsu.

Dikuaknya dugaan Ijazah Palsu, tersanderanya Bupati hingga harus menggunakan APBD untuk hibah kepada Instansi Vertikal, lalu disinyalir ada praktek jual-beli jabatan saat mulai menjabat, tunda bayar, hutang-piutang pribadi yang membuat penjara sendiri hingga harus dibayar dengan merelakan “Pemain asing” akan menguasai Kepala Pemerintahan, terakhir ada dugaan Jabatan “lombok” diserahkan kepada permintaan “permaisuri”, padahal keduanya tidak pernah mengabdi di Birokrasi Limapuluh Kota alias Asing.

Desas-desus akan “menghambanya” para ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun kepada sosok asing tersebut semakin terang saat di umumkan Pansel 3 besar hasil Pansel tersebut.

Baca Juga :   Kepsek SD Negeri 166/X Kelurahan Pandan Jaya Diduga Intimidasi Bendahrawan Sekolah: Soal Tanda Tangan SPJ

2 Pemain “Asing” yang dimaksud diduga pada pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kadis PUPR, masing-masing ada di Nomor urut 2.

(Tim)