news  

Tegas, Ansar Ahmad Minta ASN Jangan Persulit Masyarakat

cMczone.com – Peningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat merupakan salah satu prioritas yang sedang dibenahi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) saat ini. Tujuannya, agar masyarakat dapat merasakan dampak yang nyata dari pelayanan dan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad, saat membuka  Workshop Pengelolaan Pelayanan Publik yang Baik secara virtual di Ruang Kerja Gubernur Kepri, di Dompak, Kota Tanjungpinang, Rabu (29/9/2021).

“Kami sangat menyambut baik diadakannya kegiatan workshop ini, dengan harapan melalui workshop ini kita bisa mengevaluasi dan lebih meningkatkan Pengelolaan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi untuk kedepannya,” ujar Ansar.

Berbagai pola atau sistem penanganan pelayanan publik terus di kembangkan oleh Pemprov Kepri, dan dengan sistem pelayanan digital agar lebih transparan, efisien dan efektif, sehingga mampu  menjamin semuanya dan itu juga indikator mengurangi angka indeks korupsi di Provinsi Kepri kedepannya.

Baca Juga :   Kolaborasi dengan Apindo dan RSKI, Korem 033/WP Gelar Vaksinasi Massal

“Sesuatu yang kita bangun secara sistematis dengan target sasaran pelayanan jelas. Maka, kita yakin perbaikan manajemen pengelolaan pelayanan publik yang baik dapat segera diwujudkan di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkap Ansar.

Turunannya, kata Ansar, harus dilakukan juga oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Kepri. Ansar menyampaikan, bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban untuk membangun manajemen pelayanan publik yang mengacu pada asas-asas yang tertuang dalam Pasal 345 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Kami terus mengedukasi para ASN yang memiliki porsi pelayanan publik, agar terus bisa mereposisi diri mereka, bahwa sesungguhnya mereka adalah pelayan publik yang harus bisa memberikan yang terbaik. bukan justru ASN yang minta dilayani oleh masyarakat,” tegas Ansar.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Sebut Sektor Pertanian Salah Satu Motor Penggerak Ekonomi Kepri

Ansar juga menjelaskan, bahwa dengan terbitnya Perpres 76 tahun 2013 sebagai tindak lanjut dibentuknya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), yang merupakan integrasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Sehingga, pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik dapat ditangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kewenangan masing-masing dan mendorong peningkatan kinerja pelaksana pelayanan publik dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Dengan adanya SP4N, pelayanan pengaduan masyarakat yang tersistematis dan terintegrasi merupakan salah satu bentuk pembangunan manajemen pelayanan publik dalam peningkatan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja Pemerintah,” jelas Ansar.

Adapun Data Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi SP4N Lapor di Kepri dari 1 Januari sampai dengan 28 September 2021, jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 25 pengaduan, jumlah pengaduan selesai ditindaklanjuti sebanyak 16 atau 64 persen. Sedangkan jumlah pengaduan belum selesai ditindaklanjuti sebanyak 9 atau 36 persen.

Baca Juga :   Ketua TP-PKK Kepri Buka Pelatihan Aktivis PATBM di Lingga

“Intinya, layani masyarakat dengan sepenuh hati. Jangan dipersulit jika bisa dilakukan dengan mudah. Tanamkan di diri kita, sebagai ASN, bahwa dalam bertugas melayani masyarakat ini adalah bagian dari ibadah,” pungkas Ansar.

Editor : Budi Adriansyah