news  

SE Gubernur Kepri: Tentang Perjalanan Orang yang Menggunakan Transportasi Umum

cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 611/SET-STC19/1IX/2021, pada Senin 4 Oktober 2021. Dan ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Kepri. 

SE tersebut tentang ‘perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum. Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau’.

“Adapun Surat Edaran dimaksud, berlaku terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2021 sampai dengan hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan,” kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri Lamidi, Selasa (5/10/2021).

Berikut isi lengkap SE Gubernur Provinsi Kepri tersebut:

 

Editor : Budi Adriansyah

Baca Juga :   TJSL PT Angkasa Pura II: Shelter Rumah Singgah bagi Korban KDRT Resmi Digunakan