Diduga, Plang Merek Proyek (IPAL) Puskesmas Tanjung Tidak Tesuai Dengan LPSE Kabupaten Muaro Jambi???

Muaro Jambi,(cMczone.com) – proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 tersebut bukan hal sepele karena di amanatkan undang-undang (UU) no 14/2008 tentang keterbukan informasi publik (KIP) dan peraturan presiden (PERPRES) no 70/2012 tentang perubahan kedua atas perpres no 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Kamis 4/11/2021

Hasil Pantauan Awak Media dilapangan Plang Merek yang terpasang Oleh Rekanan CV IMBANG JAYO SAKTI
dengan pagu anggaran, 487.168000. sedangkan di LPSE Kabupaten Muaro Jambi pagu anggarannya, 499.468.151.00, dalam artian tidak selaras?

Awak Mediapun melanjutkan penelusuran pekerjaan penimbunan yang menggunakan Pasir di Lokasi IPAL, menjumpai salah satu Narasumber yang terpercaya yang mintak namanya dirahasiakan, sebenarnya itu harus pakai tana kata yang punya kerjaan ini bukan pasir pak, jelasnya

Baca Juga :   Alat Berat Excavator Milik Pemerintah Kecamatan Geragai Di Biarkan Terbangkalai : Ini Kata Camat Geragai

Untuk diketahui fungsi dan kegunaan IPAL ini sagat penting dalam pegelolaan Air limbah yang di hasilkan rumah sakit atau puskesmas terhadap potensi pencemaran sangat tinggi karena mengandung senyawa organik yang cukup tinggi serta senyawa kimia mikro organisme patogen, harus nya di bangun secara serius tanpa melanggar UU, dan nantinya juga harus di kelola dengan baik agar tidak bermasalah terhadap lingkungan sesuai amanat Permenkes,

Saat dikonfirmasi Langsung Kapus Puskesmas Tanjung Siregar terkait pekerjaan IPAL tersebut menjeskan, ya untuk pekerjaan tersebut saya tidak bisa berkomntar karna kita cuma menerima dari Dinas kalau mau lebih jelas tanya aja sama kabid yang membidangi, ujarnya, (Edy)

Baca Juga :   Herman: Satgas Penanggulangan Covid-19 Harus Dilengkapi APD

sampai berita ini ditayangkan pihak rekanan belum dapat dihubungi