Kenaikan Harga untuk LPG Non Subsidi, LPG Bersubsidi Harganya Tetap

Tanjungpinang, cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, bertindak cepat dengan menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kepri Aris Fhariandi, untuk menyikapi keluhan masyarakat atas terjadinya kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dirasakan akhir-akhir ini.

Menurut Aries, kenaikan harga LPG ini merupakan imbas dari meningkatnya harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi acuan harga LPG.

Sehingga, lanjut Aris, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Sub Holding selaku badan niaga LPG resmi merasa perlu melakukan penyesuaian harga khusus untuk LPG non subsidi.

Kenaikan harga CPA LPG mengalami peningkatan tertinggi di bulan November yang mencapai 847 USD per metrik ton, harga tersebut meningkat 57 persen sejak bulan Januari tahun 2021.

Baca Juga :   Bintan Raih WTP Ke-11, Roby Kurniawan: Ini Hasil Kinerja Semua...

Harga CPA LPG bulan November tersebut merupakan yang tertinggi sejak tahun 2014, harga CPA LPG tersebut juga tercatat 74 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2017 saat Pertamina terakhir kali melakukan penyesuain harga.

“Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina dengan tetap memperhitungkan kondisi ekonomi masyarakat. Harga baru LPG non subsidi tersebut ditetapkan Pertamina berlaku sejak 25 Desember tahun 2021,” terang Aries.

Atas kenaikan harga gas LPG non subsidi ini, Aries menghimbau, agar masyarakat Kepri untuk tidak terlaku khawatir, karena kenaikan harga LPG tersebut hanya berlaku untuk LPG non subsidi, khusus untuk gas LPG 3 kg yang disubsidi, harganya akan tetap mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.18.000 per tabung.

Baca Juga :   Roby Kurniawan Minta Program Subsidi Bunga 0% untuk UMKM Sosialisasikan melalui Medsos

“Kita sudah survey ke lapangan, dan harga LPG yang naik hanya yang non subsidi. Sementara, harga gas LPG subsidi tidak mengalami perubahan,” ujar Aries.

Sementara itu, untuk wilayah Kepri, melansir data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, kenaikan harga gas LPG non subsidi berdasarkan Surat Edaran Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Kepri, untuk harga Bright Gas 5,5 kg adalah sebesar Rp.11.500 dan Bright Gas LPG 12 kg naik Rp.28.000, untuk wilayah kerja Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Sementara, untuk wilayah kerja Kota Batam, harga jual Bright Gas LPG 5,5 kg juga naik Rp.11.500, dan harga jual Bright Gas LPG 12 kg naik Rp.21.400. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga :   Dirjen Bina Keuangan Daerah Minta Pemda Fokus Anggarkan Penanganan Inflasi...

Diketahui juga, bahwa kenaikan LPG non subsidi ini hanya akan dirasakan oleh segelintir masyarakat, sebab proporsi konsumsi nasional untuk gas LPG non subsidi hanya sebesar 7,5 persen, sedangkan gas LPG subsidi 3 kg proporsi konsumsi nasionalnya mencapai 92,5 persen.

Editor: Budi Adriansyah