Berita  

Walikota Payakumbuh yang ” temperamen ” itu Memerintah bak ” Raja kecil ” dengan Mengamputasi hak Wartawan dalam mengais Informasi

Payakumbuh, cMczone.com – Wartawan dalam tugas tugasnya dilindungi oleh UU Pers No.40 tahun 1999 yang Lex specialis.

 

Dalam hal melakukan konfirmasi kepada narasumber seyogyanya seorang wartawan akan selalu berpatok kepada kode etik jurnalistik.

 

Pers yang merupakan pilar keempat dalam demokrasi mempunyai hak untuk mencari, mendapatkan dan menyiarkan informasi yang berimbang kepada publik.

 

Sebagai Pejabat publik yang dipilih oleh rakyat, Walikota Payakumbuh H.Riza Falepi ST.MT seharusnya memahami dan mendukung fungsi fungsi Pers tersebut. Informasi yang berimbang menjadi hak publik untuk mengkonsumsinya, semua itu dalam rangka hak pengawasan jalannya Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga :   Pansel Umumkan 3 Besar 6 JPTP, Bupati Limapuluh Kota Dari Tersandera Kini Terpenjara?

 

Tapi sayangnya Walikota Payakumbuh yang ” booming ” prestasi tersebut tidak sesempurna yang dibayangkan, ada banyak kutub kutub negatif dalam elemen pribadinya, khususnya dalam komunikasi dua arah dengan awak media yang tidak terangkum atau yang bekerja sama dengan humas Pemko Payakumbuh.

 

Beberapa kali awak media ini meminta konfirmasi kepada beliau ( Riza Falepi.red ) tentang beberapa hal yang sedang hangat di Kota Payakumbuh tercinta.

 

Mulai dari mendatangi rumah Dinas Walikota di Kelurahan Balai nan tuo, Ba’da Jumat 07 Januari 2021, tidak bersedia ditemui karena beliau istirahat. Masih dihari yang sama selanjutnya kami dianjurkan oleh ajudan untuk menemui beliau di Kantor Walikota sekira pukul 16.30 sore, tapi masih nihil, karena beliau batal hadir ke Kantor Walikota, alasan ajudan masih istirahat.

Baca Juga :   Wakil Bupati Limapuluh Kota Sosialisasikan KUR di Nagari Simalanggang, Eko Wahyudi : Untuk Tanaman Jagung...

 

Terakhir kami menggunakan saluran udara dengan menghubungi beliau di Nomor WA : 0818-340-xxx untuk meminta konfirmasi, eh ..malah di blokir.

 

Begini sebagian isi curhatannya dengan nada tuduhan : ”

Biasalah kadang ada juga wartawan kemaren sore, modal kartu dah merasa hebat.ketika disebut si anu ” isteri ” kada yang ngatur proyek, semua dinas bingung, rasa rasanya belum pernah ” isteri ” kada yang dimaksud sekalipun minta proyek, boro minta proyek, ketemu saja nggak” tulis Walikota Payakumbuh H.Riza Falepi dalam salah satu grub WA, entah apa maksudnya..?

 

Ketua Harian DPN LSM LK-AEI Junaidi Sikumbang, dalam keterangannya mengatakan : ” Pejabat Daerah sekelas Walikota seharusnya merujuk kepada UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bukan malah menyemburkan tulisan yang menekan para wartawan yang dilindungi UU Pers ” ungkapnya.