Hutan Riau Hancur, 11 Izin Perusahaan Dievaluasi Total

cMczone.com – Persoalan dan carut marutnya pengelolaan hutan di Provinsi Riau sudah sangat lama terjadi, berbagai Polemik dan kerusakan parah telah ditimbulkan oleh perusahaan perusahaan yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan perizinan/tidak sesuai peruntukan, bahkan yang tidak berizin sekalipun.

Pembabatan hutan secara massif terjadi yang menggunduli hutan hutan yang ada di Provinsi Riau, berakibat pada seringnya terjadi kebakaran hutan dimana – mana. Negara dibuat seperti tidak berdaya menghadapi para pengusaha yang menghancurkan hutan hutan tersebut.

Hingga pada akhirnya, beberapa waktu lalu Kesabaran Presiden Joko Widodo telah habis dengan mengeluarkan Instruksi Presiden untuk menarik paksa lahan dan kawasan hutan yang ditelantarkan dan disalahgunakan yang kemudian direspon cepat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Baca Juga :   13 Aliansi Tuntut Gubernur Provinsi Lampung Cabut Izin PT. LIP

Total ada sebanyak 11 perusahaan di Riau yang dikenai sanksi tegas berupa evaluasi total perizinannya oleh Kementerian LHK.

Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi secara virtual, Kamis (6/1/22) di Istana Negara. Menteri LHK Siti Nurbaya pun menerbitkan nomor SK.01/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/2022 yang berlaku efektif per 5 Januari 2022.

11 perusahaan yang dikenai sanksi evaluasi total perizinan, Secara nasional, luasan perizinan perusahaan yang dievaluasi total mencapai 1,369 juta hektar yang di antaranya berada di Riau.

Berikut daftar 11 perusahaan di Riau yang perizinannya dievaluasi total oleh Kementerian Kementerian LHK:

  1. SK nomor 797/Menhut-II/2014 atas nama PT Samantaka Batubara seluas 1.004,89 hektar.
  2. SK nomor 16/1/IPPKH-PB/PMDN/2016 atas nama PT Kemuning Tambang Sentosa seluas 561,8 hektar
  3. SK nomor 299/Menhut-II/2012 atas nama PT Keritang Buana Mining seluas 999,84 hektar
  4. SK nomor 6/1/IUPSWA/PMDN/2015 atas nama PT Lise Batam Rimba Lestari seluas 247,6 hektar
  5. SK nomor 4696/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/5/2019 atas nama PT Krisna Kereta Kencana seluas 277,32 hektar
  6. SK nomor 535/KPTS-II/1988 atas nama PT Duta Palma Nusantara (I) seluas 10.960 hektar
  7. SK nomor 806/KPTS-II/1996 atas nama PT Gandaerah Hendana seluas 14.000 hektar
  8. SK nomor 135/KPTS-II/1998 atas nama PT Jatim Jaya Perkasa seluas 20.300 hektar
  9. SK nomor 88/KPTS-II/1998 atas nama PT Siak Seraya seluas 10.120,1 hektar
  10. SK nomor 659/KPTS-II/1997 atas nama PT Trisetia Usahamandiri seluas 24.755,65 hektar
  11. SK nomor 441/KPTS-II/1998 atas nama PT Udaya Lohjinawi seluas 10.880,5 hektar
Baca Juga :   Tuding Wartawan Abal - Abal, Kades Desa Tri Mulya Angkat Bicara Terkait Pemberitaan Online

Terkait langkah evaluasi total perizinan 11 perusahaan tersebut, Menteri LHK menyatakan Tim Pengendali Perizinan Konsesi, Penertiban dan Pencabutan Izin konsesi kawasan hutan bersama 3 Direktur Jenderal Kementerian LHK untuk melakukan evaluasi dan penertiban izin usaha secara keseluruhan.(***)