News  

Pemprov Kepri Kejar Peringkat ‘Informatif’ dalam KIP

Tanjungpinang, cMczone.com – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, menargetkan pencapaian kualifikasi informasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai Badan Publik ‘Informatif’ untuk tahun 2022 ini bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.

Predikat itu sekaligus memperlihatkan komitmen Pemprov Kepri yang melibatkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih.

Mencapai hal tersebut, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Kepri Eko Sumbaryadi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri Hasan, melaksanakan Rapat Evaluasi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kepri bersama Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (10/2/2022) di Aula Wan Sri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Percepat Rencana Pengembangan Bandara RHA Kabupaten Karimun

“Saya sengaja mengumpulkan PPID (Pejabat  Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama beserta seluruh PPID Pembantu yang berada di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk rapat evaluasi ini, agar kita melakukan komitmen bersama untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan informasi publik terbaik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Eko.

Selain itu, kata Eko, sebagai bentuk jabaran dari misi gubernur untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka dan berorientasi pelayanan.

Dengan begitu, tambah Eko, Pemprov Kepri sedang mengejar peringkat ‘Informatif’ dalam Keterbukaan Informasi Publik untuk tahun 2022 ini. Tahun sebelumnya, tahun 2021, peringkat Pemprov Kepri ‘Cukup Informatif’ dengan skor 79,97.

Baca Juga :   Ansar Ahmad Serahkan Bantuan Dana Hibah untuk Rumah Ibadah di Tambelan

Sejauh ini, lanjut Eko, Pemprov Kepri telah menyediakan sarana dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat melalui elektronik (email dan website PPID) dan non-elektronik (datang langsung ke desk permohonan informasi) serta website resmi ppid.kepriprov.go.id.

Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Keterbukaan Informasi Publik Rega Tadeak Hakim menyebutkan, bahwa kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

“Sekarang ini, publik berhak meminta informasi  yang mereka ingin ketahui dari setiap badan publik, termasuk Pemprov Kepri. Apapun yang menjadi hak publik, kewajiban pemerintah untuk memenuhi,” kata Rega, dalam paparannya saat rapat evaluasi berlangsung.

Namun, lanjut Rega, dalam memberikan informasi kepada publik, pemerintah harus memberikan informasi yang lengkap, cepat, benar, dan sumbernya harus dari satu orang atau lembaga yang punya otoritas.

Baca Juga :   Fraksi-Fraksi DPRD Setujui LPP APBD Kepri 2021 menjadi Perda

Rega mengatakan, ada empat jenis informasi publik itu, yakni informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (misalnya informasi tentang profil badan publik), informasi yang wajib diumumkan secara serta merta (misalnya informasi bencana), informasi yang wajib tersedia setiap saat ( misalnya surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukung), informasi yang dikecualikan (menghambat proses penegakkan hukum).

“Kalau masyarakat meminta informasi dalam tiga hari, maka badan publik harus memberikan dalam tiga hari tersebut. Kecuali informasi tersebut masuk jenis informasi yang dikecualikan, sehingga tidak boleh dibuka untuk publik,” tutup Rega.

Editor: Budi Adriansyah