Berita  

Dua Orang Pelaku Penganiayaan Kepada Petugas Kebersihan Nagari Situjuah Batua Sudah Ditahan, Salah Satu Pelaku merupakan ” Urang Sumando ” Di Situjuah Batua

Limapuluh Kota,cMczone.com – Dugaan keras Tindak Pidana Panganiayaan yang dilakukan oleh JD ( Anggota Polsek Situjuah ) pgl J bin BD umur 42 tahun, bersama sama dengan RS ( Swasta ) pgl R bin AM umur 38 tahun kepada Korban yang bernama Defri Guswanto pgl Adiak umur 41 tahun, dengan alamat di Tengah, Nagari Situjuah Batua Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Limapuluh Kota.

Salah seorang tersangka JD merupakan petugas Polsek Situjuah Batua dan Ayah mertuanya berasal dari Nagari Situjuah Batua, jadi masih merupakan ” urang Sumando ” dalam adat istiadat Minangkabau. Dengan Korban, Tersangka diduga saling mengenal.

Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama oleh JD dan RS kepada Defri Guswanto/Adiak terjadi pada tanggal 14 Februari 2022 sekira Pukul 15.30 sore di Pinggir jalan Jorong Padang Ambacang Nagari Situjuah Banda dalam Kecamatan Situjuah Limo Nagari.

Baca Juga :   Disinyalir Pemicu Aktivitas “Wartawan Abal-Abal” Wahyudi: Terlanjur “memegang” Kartu Pers, Segera Ikuti Pelatihan Jurnalistik Agar Paham

Tindak Pidana Penganiayaan tersebut sempat terekam kamera ponsel warga yang kebetulan melintas, hingga viral di media sosial.

Besoknya, tanggal 15 Februari 2022 Polres Payakumbuh bergerak cepat setelah menerima LP ( Laporan Polisi ) dari Korban dengan mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan, lalu melakukan Penahanan terhadap 2 orang Pelaku ( JD dan RS ) dengan No : SP.Kap/18/II/2022/Reskrim untuk Tersangka RS dan No: SP.Kap/19/II/2022/Reskrim untuk Tersangka JD. Hari ini tanggal 17 Februari 2022 akan melakukan gelar perkara di TKP.

Dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut diterangkan bahwa pasal yang diterapkan adalah pasal 170 ayat (2) ke 1e atau Pasal 351 ayat ( 1 ) Jo 55 Jo 56 KUHPidana. Ancaman Hukamannya 5 tahun 6 bulan Penjara untuk Pasal 170 atau 7 tahun Penjara untuk Pasal 351.

Baca Juga :   Korban “Janji Palsu” Bupati Limapuluh Kota, Terpaksa Warga Sungai Naniang Gotong Royong Bersama

Defri Guswanto/adiak dalam hal ini didampingi oleh 3 orang Kuasa Hukum yakni : Nanda Ariadi, SH , Dafikal Husni, SH dan Muhammad Efendi, SH pada Kantor Hukum Nanda Ariadi, SH & Rekan yang berkantor di Jalan PGRI No.59 Kelurahan Bunian Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Wali Nagari Situjuah Batua DV.Dt.Tan Marajo yang di sambangi di Kantornya mengucapkan Terima kasih kepada Polres Payakumbuh yang telah melakukan Memproses Pelaku Penganiayaan terhadap Warganya : ” Kami atas nama Warga Nagari Situjuah seluruhnya mengucapkan Terima Kasih Kepada Jajaran Polres Payakumbuh yang telah Menindak Pelaku Penganiayaan dengan Melakukan Penahanan kepada para Tersangka dan kami ucapkan Selamat Bekerja Kepada Para Kuasa Hukum yang telah bersedia Mendampingi Korban Adiak untuk Mendapatkan Keadilan ” ungkapnya.

Baca Juga :   H.Dody Delfi Bersama UPTD-BLK Payakumbuh gelar Pelatihan Menjahit di Jorong Polong II Nagari Koto Alam Kecamatan Pangkalan Koto Baru

Korban Defri Guswanto/Adiak bersama temannya yang bernama Nu’man sehari harinya merupakan Petugas Kebersihan di Nagari Situjuah Batua. ” Adiak bertindak sebagai Truk sampah, sedangkan Nu’man Petugas kebersihannya. Khusus Nu’man merupakan orang yang berkebutuhan Khusus, tapi memiliki tenaga yang kuat dan rajin sehingga Nagari mempercayai Nu’man sebagai Petugas Kebersihan Nagari . Jadi Adiak dan Nu’man sedang dalam melaksanakan tugas dari Nagari Situjuah Batua ” pungkas Wali Nagari Situjuah Batua, DV.Dt.Tan Marajo.