Pernyataan Ketua DPRD Absurd ! Kebijakan Bupati Limapuluh Kota Yang Tidak Berpihak ke Rakyat, Kok Harus Dimaklumi ?

Limapuluh Kota, cmczone.com- Impartiality to people merupakan ungkapan ” Inggirih ” yang bermakna tatkala kebijakan pemimpin yang dipilih sudah tidak berpihak kepada kepentingan yang memilihnya.

Pers seyogyanya akan selalu ” tagak Samo tinggi, duduak Samo randah ” dengan kepentingan rakyat yang jelas jelas porsinya sangat minim sebagai penentu kebijakan seorang Kepala Daerah, hal ini tentunya bertolak belakang dengan porsi mereka ketika Pilkada, yang mana suara mereka adalah penentu terpilihnya Kepala Daerah, Untuk keberimbangan Pers diharapkan untuk lebih condong kepada suara rakyat yang timbangannya diberi lebih ringan.

Sistem Pemilihan di Indonesia yang memberi daulat tertinggi pada Rakyat untuk menentukan Pemimpinnya melalui Pemilu yang digelar 5 tahun sekali memiliki semboyan : Dari Rakyat, Oleh Rakyat dan Untuk Rakyat.

Pemilu yang digelar tersebut diharapkan akan memilih calon pemimpin yang benar benar bisa mengakomodasi kepentingan rakyat itu sendiri, bukan malah sebaliknya.

Eksekutif pada suatu daerah disebut juga dengan Kepala Daerah, seperti : Bupati, Walikota atau Gubernur adalah pelajaran dasar Ke tata negaraan dalam konstitusi kita, bisa juga disebut sebagai Chief de mission ( Kepala Rombongan ) Daerah untuk mengimplementasikan Janji janji politik berupa visi-misi dan program prioritas sewaktu tahapan kampanyenya.

Baca Juga :   Kapolda Sumut tinjau langsung pelaksanaan PPKM Level 4 di Wilayah Hukum Polres Pematangsiantar

Hal tersebut tentu akan menjadi salah satu barometer para pemilih untuk menjatuhkan pilihannya, maka jika demikian maka wajiblah Seorang Kepala Daerah terpilih untuk mengimplementasikan Visi-misi dan Program Prioritas tersebut dalam setiap Kebijakannya sebagai Kepala Daerah.

Begitu juga yang disandarkan masyarakat Limapuluh kota Kepada Bupati Limapuluh Kota H.Safarudin Dt.Bandaro Rajo yang terpilih melalui Pilkada Limapuluh Kota 2020 dan dilantik oleh Gubernur Sumbar pada tanggal 26 Februari 2021.

Sebagai flashback/kilas balik inilah semburan Visi-Misi Bupati Limapuluh Kota yang populer dengan Nama Safari :

Visi pasangan Safari yakni mewujudkan Limapuluh Kota yang Madani, Beradat, dan Berbudaya dalam Kerangka Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Sedangkan Misi dari pasangan Safari termakhtub kedalam lima poin. Antara lain ;

Pertama meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbudaya dan berdaya saing berlandaskan keimanan.

Kedua mendorong pertumbuhan dan perkembangan Ekonomi lintas sektoral yang memiliki keunggulan ditingkat lokal dan regional.

Ketiga mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah.

Keempat meningkatkan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya.

Kelima adalah meningkatkan pembangunan infrastruktur secara terpadu yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik.

Salah satu Indikator yang bisa dilihat secara jangka pendek sebagian visi-misi dan Program prioritas sudah di jewantahkan kemunculannya pada Anggaran tahun 2021 yang lalu, minimal di Anggaran Perubahan, tapi sayangnya porsi anggaran KUA-PPAS yang diusulkan ke Banggar DPRD lalu disetujui masih bersifat normatif malah ada yang Absurd ( tidak tertuang dalam Visi-misi ).

Baca Juga :   Masyarakat Desa Katipo Pura Laksanakan Pawai Malam Takbiran Dengan Tertib

Belum ada yang spesifik menyentuh Visi-misi dan Program Prioritas Safari, yang anehnya lagi ada 17 Paket untuk Instansi Vertikal senilai ± 3,2 M yang jelas jelas tidak masuk dalam Visi-misi dan Program Prioritas Safari. Yang lebih Absurd ( tidak masuk akal ) lagi, DPRD sebagai Lembaga Pengawas Anggaran yang juga dipilih melalui Pileg ( Pemilihan Legislatif ) tahun 2019 malah ikut ikutan menyetujuinya.

Legislatif ( DPRD ) diberi amanat oleh konstitusi sebagai Lembaga penyeimbang dan pengawas untuk mengawal setiap kebijakan Kepala Daerah, tapi DPRD yang diharapkan c/q Ketua DPRD tidak hadir sebagaimana yang diharapkan.

 

Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra SSi dalam keterangannya pada salah satu Portal media, Sabtu 26 Februari 2022 yang juga dirayakan sebagai HUT ke 1 Safari memimpin Limapuluh Kota yang jelas jelas porsi anggarannya tidak berpihak kepada masyarakat Limapuluh Kota, Bahwa : Memaklumi semua kebijakan Bupati pada satu ( 1 ) tahun kepemimpinannya yang di anggap tidak bermasalah dan walau pun ada sedikit kritikan basa basi.

Baca Juga :   Warga Sungai Rampah Antusias Ikuti Vaksinasi

Statemen Ketua DPRD tersebut dinilai tidak substansial dan malah tidak menyinggung sedikitpun tentang kebijakan Bupati yang memberikan Hibah cukup signifikan Kepada Instansi Vertikal padahal Kepentingan masyarakatlah yang harusnya lebih prioritas, maka menjadi sumirlah Fungsi DPRD tentang : Legislasi, Anggaran dan Pengawasan . Seharusnya DPRD menegur ” keras ” kebijakan Bupati tersebut ! ” ungkap sumber dari Forwako.

Forwako ( Forum Wartawan Luak Limopuluah Koto ) melihat Hibah untuk Instansi Vertikal sebagai bentuk ” kesembronoan ” Bupati Limapuluh Kota sebagai penentu atau eksekutor penggunaan keuangan daerah yang selayaknya harus dikritik dan dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Limapuluh Kota. Perlu kita underlining (garis bawahi), Tahun 2021 : Khabarnya Serapan anggaran OPD-OPD di Kabupaten Limapuluh Kota sangat minim realisasinya, sehingga untuk tahun 2022 APBD kita dapat pengurangan sampai ± 33 M, Refocusing, dll. Tapi kok untuk Instansi Vertikal sangat mulus DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) nya di Eksekusi oleh Bupati Limapuluh Kota ? ” tutup sumber dari Forwako tersebut.

Lebih lanjut Forwako juga meminta untuk yang kesekian kalinya kepada DPRD Limapuluh Kota membuka ruang diskusi melalui Hearing, tapi sayang respon masih belum ada.

tim