Berita  

LSM Ajar dan Lidik Kasus Apresiasi Kejari Payakumbuh Atas Penahanan Kepala Dinas Kesehatan Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19

Padang, cmcmzone.com- Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh resmi menahan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh pada hari jumat 11/03/2022 atas kasus dugaan korupsi dana covid-19.

” Benar kita masuk tahap dua dalam kasus dugaan/penyimpangan dana Covid-19 di Kota Payakumbuh, untuk tersangka BKZ kita tahan hari ini,” sebut Kajari Payakumbuh, Suwarno, S.H melalui Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik, S.H, Kasi Intel, Robby Prasetya, S.H Jumat siang 11/03/2022.

Tersangka BKZ akan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II Payakumbuh.” Untuk tersangka akan kita tahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kelas II B Payakumbuh.

Baca Juga :   SK Pemberhentian Bamus 4 Periode di Tarantang, DPMD/N Bikin Malu Bupati Limapuluh Kota

Dari pantauan di Kejaksaan Negeri Payakumbuh, tersangka BKZ datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.30 Wib, ia terlihat didampingi dua orang yang diperkirakan Penasehat Hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Pidana Khusus (PIDSUS) Lantai II sekitar hampir dua jam, ia digiring ke Mobil tahanan yang sejak pagi telah disiagakan di halaman Kejaksaan.

Sebelumnya LSM AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah) dan LSM Lidik Kasus (Lembaga Investigasi Data Indikasi Korupsi) pada 11/02/2022 telah menyurati Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atas penetapan tersangka kepala dinas kesehatan yang sampai saat itu tidak juga ditahan setelah adanya penetapanya sebagai tersangka sebagai pelaku peyimpangan dana covid.

Baca Juga :   Pelaku PETI di Desa Tambang Baru Kembali Diamankan Opsnal Satreskrim Polres Merangin

Soni,S.H, C.Md, C.MPdI yang merupakan Ketua Umum LSM AJAR dan Pendiri LSM Lidik Kasus sangat mengapresiasi Kejari Payakumbuh atas penahanan kasus dugaan peyimpangan dana covid-19 kepala dinas kesehatan kota payakumbuh.

“Awalnya kita sangat menyayangkan dan menyorot tindakan Kejari Kota Payakumbuh karena telah mengabulkan penangguhan penahanan setelah ditetapkanya menjadi tersangka dengan alasan masih menunggu PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara) yang masih dalam proses pemeriksaan dan perhitungan nilai kerugian negara.

Saya sebagai Ketua LSM AJAR dan Pendiri LSM Lidik Kasus serta mewakili awak media memberikan apresiasi dan dua jempol kepada kejari kota payakumbuh atas ditahanya kepala dinas kesehatan kota payakumbuh atas dugaan penyimpangan dana covid-19 dan meminta kepada kejari payakumbuh agar segera proses pelaku lain yang terlibat dalam penyimpangan dana covid tersebut,”tutup soni.

Baca Juga :   Perintah PJ Wako Payakumbuh Bersihkan Sampah, PLH Satpol PP Bersihkan Atribut PKS, Apakah Atribut PKS "Sampah"?

(Team Redaksi)